Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Banyak Pengendara Tidak Pakai Sabuk Pengaman, Ini Sanksinya

Kompas.com - 14/03/2024, 18:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengguna mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara di jalan masih menjadi salah satu jenis pelanggaran lalu lintas yang paling banyak dilakukan masyarakat.

Berdasarkan data Korlantas Polri, selama dalam 9 hari Operasi Keselamatan 2024 yang dilaksanakan pada 4-13 Maret 2024, total terdapat 30.468 pelanggar lalu lintas yang ditindak.

"Pelanggaran yang mendominasi pada operasi ini adalah tidak menggunakan helm SNI dan tak menggunakan sabuk pengaman pada kendaraan roda empat," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip Kamis (14/3/2024).

Baca juga: Catat Waktunya, Polisi Terapkan One Way Arus Mudik mulai 5 April 2024

Ilustrasi safety belt atau sabuk pengamanpixabay/AntoMes Ilustrasi safety belt atau sabuk pengaman

Dari total pelanggar itu, yang dikenakan sanksi, 6.617 pelanggar ditindak melalui tilang elektronik (ETLE) dan 23.851 pelanggar ditindak melalui tilang non-elektronik.

Oleh karenanya Trunoyudo menghimbau masyarakat untuk selalu tertib dan patuh aturan lalu lintas, guna menjaga perjalanan agar tetap aman dan nyaman.

"Demi kelancaran dan keselamatan bersama, Tim Operasi Keselamatan dan jajaran akan terus menertibkan pengendara roda dua dan empat yang tidak tertib berlalu lintas," kata dia.

"Diharapkan operasi ini meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," lanjutnya.

Baca juga: Tips Berpuasa Saat Mudik Naik Bus AKAP

Safety belt di bus harusnya sudah menjadi standarnambuccaguardian.com.au Safety belt di bus harusnya sudah menjadi standar

Patut dicatat, pengemudi maupun penumpang mobil yang tidak memakai sabuk pengaman, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sanksi dimaksud berupa pidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com