Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Peserta Mudik Gratis Kemenhub yang Tak Registrasi Ulang

Kompas.com - 09/03/2024, 11:42 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com -Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, menyediakan 722 bus untuk program mudik gratis Lebaran 2024.

Pendaftaran mudik gratis sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi MitraDarat yang dapat diunduh via PlayStore atau AppStore, mulai 6 Maret sampai 3 April 2024, atau jika kuota sudah terpenuhi.

Seperti biasa, tentunya akan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang akan mengikuti program mudik gratis Lebaran 2024.

Tapi yang tak kalah penting untuk diperhatikan adalah terkait sanksi, berupa banned atau larangan tidak dapat mengikuti program mudik gratis untuk periode berikutnya selama tiga kali berturut-turut.

Baca juga: Cara Daftar Program Mudik Gratis Kemenhub 2024

722 bus disiapkan Kemenhub untuk program mudik gratis 2024Kemenhub 722 bus disiapkan Kemenhub untuk program mudik gratis 2024

Sanksi ini diberikan khusus bagi peserta mudik gratis yang tidak melakukan validasi atau registrasi ulang setelah melakukan pendaftaran di posko yang telah ditentukan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menjelaskan, peserta diberikan waktu H+5 setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan.

Bila lewat dari H+5 peserta tak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur atau hangus, sehingga kuota mudik gratis akan otomatis bertambah.

Baca juga: Kemenhub Sediakan 722 Unit Bus Mudik Gratis, Cek Kota Tujuannya

Selain itu peserta tidak bisa mendaftar ulang karena NIK diblok oleh sistem agar memberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar atau belum mendapatkan kuota mudik atau balik.

"Jika calon pemudik tidak melakukan registrasi atau validasi ulang sampai batas waktu yang ditentukan maka NIK-nya secara otomatis akan terkena banned dan tidak dapat mengikuti program mudik gratis pada periode selanjutnya selama tiga kali berturut-turut. Tentu ini harus jadi perhatian bagi para calon peserta," ucap Hendro dalam keterangan resminya, beberapa hari lalu.

Hendro menjelaskan, syarat dan ketentuan mudik gartis 2024 antara lain pendaftaran secara online via aplikasi MitraDarat.

Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah berupa KTP pada saat mendaftar, dan setiap peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik.

Baca juga: Satu Lagi Merek Mobil Asal China Masuk Indonesia

Ilustrasi mudik gratis Kemenhub pada masa Lebaran 2024.DOK. Kemenhub Ilustrasi mudik gratis Kemenhub pada masa Lebaran 2024.

Bila peserta mudik gratis mengikuti mudik dan balik lebaran (PP), pendaftaran arus balik dilakukan secara bersamaan pada saat mendaftar arus mudik, dengan catatan asal kota balik sama dengan kota tujuan mudik yang dipilih (tidak melayani pendaftaran hanya arus balik atau urban).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com