Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sanksi Peserta Mudik Gratis Kemenhub yang Tak Registrasi Ulang

JAKARTA, KOMPAS.com -Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, menyediakan 722 bus untuk program mudik gratis Lebaran 2024.

Pendaftaran mudik gratis sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi MitraDarat yang dapat diunduh via PlayStore atau AppStore, mulai 6 Maret sampai 3 April 2024, atau jika kuota sudah terpenuhi.

Seperti biasa, tentunya akan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang akan mengikuti program mudik gratis Lebaran 2024.

Tapi yang tak kalah penting untuk diperhatikan adalah terkait sanksi, berupa banned atau larangan tidak dapat mengikuti program mudik gratis untuk periode berikutnya selama tiga kali berturut-turut.

Sanksi ini diberikan khusus bagi peserta mudik gratis yang tidak melakukan validasi atau registrasi ulang setelah melakukan pendaftaran di posko yang telah ditentukan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menjelaskan, peserta diberikan waktu H+5 setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan.

Bila lewat dari H+5 peserta tak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur atau hangus, sehingga kuota mudik gratis akan otomatis bertambah.

Selain itu peserta tidak bisa mendaftar ulang karena NIK diblok oleh sistem agar memberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar atau belum mendapatkan kuota mudik atau balik.

"Jika calon pemudik tidak melakukan registrasi atau validasi ulang sampai batas waktu yang ditentukan maka NIK-nya secara otomatis akan terkena banned dan tidak dapat mengikuti program mudik gratis pada periode selanjutnya selama tiga kali berturut-turut. Tentu ini harus jadi perhatian bagi para calon peserta," ucap Hendro dalam keterangan resminya, beberapa hari lalu.

Hendro menjelaskan, syarat dan ketentuan mudik gartis 2024 antara lain pendaftaran secara online via aplikasi MitraDarat.

Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah berupa KTP pada saat mendaftar, dan setiap peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik.

Bila peserta mudik gratis mengikuti mudik dan balik lebaran (PP), pendaftaran arus balik dilakukan secara bersamaan pada saat mendaftar arus mudik, dengan catatan asal kota balik sama dengan kota tujuan mudik yang dipilih (tidak melayani pendaftaran hanya arus balik atau urban).

https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/09/114200515/sanksi-peserta-mudik-gratis-kemenhub-yang-tak-registrasi-ulang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke