Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pak Ogah Terserempet Mobil Putar Balik, Siapa yang Salah?

Kompas.com - 07/03/2024, 15:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Lalu lintas padat membuat profesi "pak ogah" yang mengatur di pertigaan jalan atau putaran balik menjamur. Profesi pak ogah tidak dibenarkan secara hukum sebab yang berhak mengatur hanya polisi.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, ada kasus pengemudi menyerempet pak ogah saat putar balik.

Baca juga: BYD Siapkan 8 Kapal Pengangkut Genjot Ekspor EV dari China

Dalam contoh kasus seperti itu, siapa yang salah?

Beberapa 'Pak Ogah' yang sedang mengatur kendaraan roda empat untuk berbelok arah di U-turn ruas Jalan A P Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Selasa (9/5/2023)Kompas.com/Reza Rifaldi Beberapa 'Pak Ogah' yang sedang mengatur kendaraan roda empat untuk berbelok arah di U-turn ruas Jalan A P Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Selasa (9/5/2023)

"Keberadaan pengatur lalu lintas musiman/dadakan atau istilahnya pak ogah yang melakukan pengaturan di jalan menurut UU tidak diperbolehkan karena tidak memiliki legalitas hukum," ujar Budiyanto, Kamis (7/3/2024).

"Adanya kasus pengatur lalu lintas pak ogah yang terserempet oleh kendaraan yang melewati simpang atau u-turn menurut penilaian saya adalah atas kesalahan korban sendiri bukan karena kelalaian pengemudi," katanya.

Budiyanto mengatakan, kewenangan untuk melakukan penjagaan, pengaturan, patroli, dan pengawalan di jalan adalah tugas kepolisian yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Baca juga: Merasakan Kenyamanan BYD Seal di Jalur Perkotaan

Petugas gabungan Lantas Polres Bogor dan Dishub memutar balik sejumlah kendaraan pelanggar aturan ganjil genap (gage) yang melintasi jalur wisata Puncak Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/12/2023) petang.KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Petugas gabungan Lantas Polres Bogor dan Dishub memutar balik sejumlah kendaraan pelanggar aturan ganjil genap (gage) yang melintasi jalur wisata Puncak Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/12/2023) petang.

"Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa pengatur lalu lintas (pak ogah) yang terserempet oleh pengemudi mobil yang melewati putaran menurut aturan yang ada adalah akibat dari ulah atau perilaku korban sendiri," katanya.

"Pengemudi mobil yang melewati putaran dan kemudian menyerempet pak ogah tidak bisa dipersalahkan karena kelalaian pengemudi tersebut," ucapnya.

"Namun demikian, mengimbau apabila melihat ada pengaturan lalu lintas liar tetap kita harus berpikir dan bersikap bijak dengan tetap mengutamakan keselamatan bersama," ujar Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau