JAKARTA, KOMPAS.com - Lalu lintas padat membuat profesi "pak ogah" yang mengatur di pertigaan jalan atau putaran balik menjamur. Profesi pak ogah tidak dibenarkan secara hukum sebab yang berhak mengatur hanya polisi.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, ada kasus pengemudi menyerempet pak ogah saat putar balik.
Baca juga: BYD Siapkan 8 Kapal Pengangkut Genjot Ekspor EV dari China
Dalam contoh kasus seperti itu, siapa yang salah?
"Keberadaan pengatur lalu lintas musiman/dadakan atau istilahnya pak ogah yang melakukan pengaturan di jalan menurut UU tidak diperbolehkan karena tidak memiliki legalitas hukum," ujar Budiyanto, Kamis (7/3/2024).
"Adanya kasus pengatur lalu lintas pak ogah yang terserempet oleh kendaraan yang melewati simpang atau u-turn menurut penilaian saya adalah atas kesalahan korban sendiri bukan karena kelalaian pengemudi," katanya.
Budiyanto mengatakan, kewenangan untuk melakukan penjagaan, pengaturan, patroli, dan pengawalan di jalan adalah tugas kepolisian yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Baca juga: Merasakan Kenyamanan BYD Seal di Jalur Perkotaan
"Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa pengatur lalu lintas (pak ogah) yang terserempet oleh pengemudi mobil yang melewati putaran menurut aturan yang ada adalah akibat dari ulah atau perilaku korban sendiri," katanya.
"Pengemudi mobil yang melewati putaran dan kemudian menyerempet pak ogah tidak bisa dipersalahkan karena kelalaian pengemudi tersebut," ucapnya.
"Namun demikian, mengimbau apabila melihat ada pengaturan lalu lintas liar tetap kita harus berpikir dan bersikap bijak dengan tetap mengutamakan keselamatan bersama," ujar Budiyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.