KLATEN, KOMPAS.com - Perpanjangan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) ada dua jenis, yakni perpanjangan STNK tahunan dan perpanjang STNK 5 tahunan.
Perpanjang STNK tahunan cukup dengan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) ditambah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Sementara untuk perpanjang STNK lima tahunan, ada pemeriksaan fisik kendaraan dan terdapat tambahan biaya untuk penerbitan STNK baru dan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB).
Baca juga: Begini Cara Mengurus STNK yang Sudah Mati
Syarat perpanjangan STNK tahunan
Terdapat beberapa persyaratan yang perlu dibawa ketika akan melakukan perpanjangan STNK tahun, seperti :
Selanjutnya, untuk prosedurnya cukup mudah yaitu:
Baca juga: Aturan Data STNK Bakal Dihapus jika Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun Segera Berlaku
Tarif perpanjangan STNK tahunan
Sebagai informasi, besar pajak yang harus dibayarkan untuk perpanjang STNK tahunan setiap daerah memiliki besaran yang berbeda.
Sebagai contoh DKI Jakarta menerapkan tarif PKB sebesar 2 persen dan bersifat progresif yaitu, pemilik kendaraan akan dikenakan pajak PKB lebih besar ketika memiliki lebih dari satu kendaraan.
Pemilik kendaraan akan dikenakan pajak PKB sebesar 2,5 persen untuk kepemilikan kendaraan kedua, 3 persen untuk kendaraan ketikan, dan 4 persen untuk kendaraan keempat dan seterusnya bertambah 0,5 persen.
Baca juga: Bisakah Hanya Menunjukkan Foto SIM dan STNK agar Tak Ditilang? Ini Kata Dirlantas
Ada juga tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp 35.000.
Besaran biaya pajak STNK tahunan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008, SWDKLLJ motor 155 cc termasuk dengan golongan C1 atau sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga.
Syarat perpanjang STNK 5 tahunan
Kemudian untuk melakukan perpanjangan STNK lima tahunan, berikut syarat yang harus disiapkan:
Baca juga: Meski Murah, Jangan Beli Motor Bekas yang Hanya Punya STNK
Tarif perpanjangan STNK 5 tahunan
Sementara untuk biaya perpanjang STNK lima tahunan motor atau mobil, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 76 tahun 2020 terkait jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan berlaku untuk seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.