Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

28 Akses Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta yang Kena Ganjil Genap

Kompas.com - 26/02/2024, 06:31 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) kembali berlaku di Jakarta selama lima hari kerja, mulai Senin (26/2/2024) hingga Jumat (1/3/2024).

Serupa dengan pekan-pekan sebelumnya, tidak ada perubahan dalam penerapan gage. Lokasinya masih sama, yakni di 25 jalan besar dalam kota dan 28 jalan akses menuju atau di sekitar gerbang tol dalam kota.

Adapun waktu penerapannya pun juga tetap sama, yakni mulai pagi - siang pada pukul 06.00 sampai 10.00 WIB, dan sore - malam pukul 16.00-21.00 WIB.

Untuk diketahui, ada sanksi tilang maksimal sebesar Rp 500.000 bagi semua pengendara yang tidak menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal melintas. Aturan ini sudah tertulis pula di dalam UU LLAJ nomor 22 tahun 2009.

Baca juga: Motor Listrik Termurah di IIMS 2024 Diklaim Terjual 2.400 Unit

28 jalan di Jakarta terkena aturan ganil genapdoc. Jakarta 28 jalan di Jakarta terkena aturan ganil genap

Sebagai pengingat, berikut adalah daftar 28 jalan akses tol dalam kota yang terkena ganjil genap Jakarta pekan ini :

1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang

2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso

3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2

4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama

5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1

6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan

7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar

8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda

9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan

10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com