SOLO, KOMPAS.com - Sebagai pengedara sepeda motor di jalan raya harus fokus dan berkonsentrasi penuh, jangan sampai ada distraksi atau gangguan yang bisa membahayakan pengguna jalan lain.
Salah satu contoh yang bisa mengganggu konsentrasi adalah mendengarkan musik menggunakan earphone.
Seperti unggahan akun X(Twitter) @unnesmenfess yang mengatakan, jika kebiasaan pengendara motor menggunakan earphone sering ditemui di kampus Unnes.
“Sering dijumpai di kampus Unnes,” tulis akun tersebut.
-ness sering dijumpai di kampus unnes???? pic.twitter.com/ueC64FJV1G
— UNNES MENFESS???? (@unnesmenfess) February 11, 2024
Perlu dipahami, berkendara sambil menggunakan earphone merupakan tindakan yang berbahaya dan melanggar aturan lalu lintas.
Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, berkendara menggunakan alat komunikasi atau yang lainnya bisa mengganggu konsentrasi dan sangat berisiko.
“Berdasarkan aturan lalu lintas, pengendara yang menggunakan alat komunikasi atau lainnya yang mengganggu konsentrasi itu dilarang, artinya tidak boleh,” ucap Agus kepada Kompas.com belum lama ini.
Baca juga: Mobil Wajib Menepi jika Lampu Indikator Oli Menyala
Agus mengatakan, dari sisi safety riding tidak dianjurkan menggunakan earphone saat berkendara. Sebab, dengan mendengarkan lagu dalam volume kencang akan membuat pendengar tidak mendengarkan lingkungan berkendara.
“Ini berbahaya, kalau lingkungan berkendara tidak terdengar, pada saat mau berbelok atau pindah jalur kemudian di klakson dari belakang dan tidak dengar, tentu akan berbahaya,” ucap Agus.
Bahkan, menggunakan earphone dilarang karena mengganggu konsentrasi berkendara. Ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 106 Ayat 1, yang berisi:
Baca juga: Layanan Samsat di Jakarta Libur dari 12-15 Februari 2024
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Apabila melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi yang telah diatur dalam Pasal 283, tertulis:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.