JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini terjadi kecelakaan bus pariwisata di jalan Imogiri-Dlingo, Kapenawon (Kecamatan) Imogiri, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Diketahui bus tersebut membawa 50-an wisatawan dari Dusun Kesongo, Desa Tegalmade, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sopir bus, penyebab kecelakaan diduga lantaran rem blong hingga menyebabkan tiga orang meninggal dunia. Tak hanya itu, bus pariwisata bernomor polisi E 7607 V tersebut diketahui terakhir kali menjalani uji KIR pada April 2019.
Baca juga: Ingat, Jangan Menyerobot Kendaraan Lain Saat Kondisi Jalan Macet
“Jadi sudah empat tahun (uji KIR kedaluwarsa). Maka, kami selalu menyarankan apabila kendaraan mau ke Dlingo atau obyek wisata yang ada di Kapanewon Dlingo hendaklah bus yang normal,” ucap Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, dikutip dari Kompas.com, Jumat (9/2/2024).
Sebagai informasi, uji KIR merupakan serangkaian pengujian atau pemeriksaan bagian-bagian kendaraan bermotor dalam rangka memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Uji KIR ini dilaksanakan di unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) dinas perhubungan (dishub) kabupaten/kota terkait dan pemeriksaannya dilakukan oleh penguji yang memenuhi persyaratan.
Untuk kendaraan yang memenuhi kelaikan akan disahkan oleh pejabat yang ditunjuk dan akan diberikan tanda uji.
Kendaraan yang wajib melakukan uji KIR adalah kendaraan niaga atau yang mengangkut penumpang umum dan barang, seperti bus, semua jenis truk, taksi, pikap dan angkutan umum.
Berdasarkan informasi dari laman Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang, prosedur uji KIR dimulai dari pendaftaran, pembayaran, proses pengujian kendaraan, pengumuman hasil pemeriksaan, penyerahan bukti lulus uji (smart card/sertifikat/stiker), dan kendaraan sudah bisa beroperasi.
Sementara itu, untuk proses pengujian kendaraan dalam uji KIR terdiri dari serangkaian yang meliputi pra uji, emisi gas buang, uji kolong, uji lampu, uji kedalaman alur ban, uji rem, uji speedometer, dan uji kebisingan.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB), disebutkan uji KIR dilakukan setahun setelah Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) diterbitkan.
Baca juga: Bocoran Harga Suzuki Ertiga Terbaru yang Meluncur di IIMS 2024
Setelah itu, uji KIR harus dilakukan 2 kali dalam satu tahun, karena masa berlaku hasil uji KIR hanya 6 bulan saja.
Adapun sanksi bagi kendaraan yang tidak melakukan uji KIR dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sanksi yang diberikan bersifat administratif yang terdiri dari peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin hingga pencabutan izin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.