JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan perpanjangan Surat izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat di kawasan Ibu Kota pada hari ini, Sabtu (3/2/2024).
Beroperasi pada pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB, terdapat empat titik yang bisa dijangkau dengan biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 6 Tahun 2016.
Patut diingat, layanan tersebut hanya untuk perpanjangan SIM lima tahunan saja, tidak untuk pembuatan baru. Sebab dalam proses buat baru, ada uji praktik yang harus dilalui.
Baca juga: Segini Suhu Ideal Kerja Mesin Mobil
Berdasarkan unggahan akun Twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM Keliling hari ini;
Bagi warga yang hendak memperpanjang SIM, ada dokumen yang perlu dibawa sebagai perysaratan, yaitu;
Baca juga: Mau Punya Pelat Nomor Dewa Kode ZZ? Begini Cara Dapatnya
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan aturan berlaku untuk SIM A ialah Rp 80.000. Sementara perpanjangan SIM C Rp 75.000.
Selain itu pemohon SIM juga harus mempersiapkan biaya Rp 60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.