Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus STNK yang Sudah Mati dan Penghitungan Denda

Kompas.com - 11/12/2023, 11:12 WIB
Selma Aulia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan bukti surat kepemilikan kendaraan bermotor yang dimiliki dan harus dibawa ketika tengah berkendara.

Pastikan STNK kendaraan dalam kondisi yang sah, di mana pemiliknya wajib membayar pajak kendaraan tahunan. Apabila, pajak terbengkalai dan tertunggak lama, maka bisa dikatakan STNK akan mati.

Baca juga: Kedatangan Marc Marquez, CEO Ducati Lebih Pilih Bagnaia di MotoGP 2024

Pajak yang telat dibayarkan harus segera diurus, jika tidak identitas pemilik kendaraan tertera di STNK akan dihapus apabila tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut.

STNK yang sudah mati atau terlambat melakukan pembayaran pajak masih bisa diaktifkan di kantor sistem manunggal satu atap (Samsat).

Untuk pemilik yang ingin mengaktifkan STNK kembali dengan keterlambatan kurang dari satu tahun bisa dilakukan di gerai samsat atau samsat keliling.

Namun, jika keterlambatan pajak kendaraan lebih dari satu tahun atau bahkan di atas lima tahun wajib datang ke kantor Samsat induk.

Adapun syarat yang harus dilengkapi yaitu, membawa STNK asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan KTP asli dan fotokopi.

Baca juga: Pebalap di Kalimantan Tewas Tertimpa Gerbang Start pada Ajang Bupati Paser Cup

Dilansir dari situs samsatkeliling, untuk alur mengurus STNK mati, sebagai berikut:

1. Datang ke kantor Samsat terdekat

Terkadang, satu kabupaten memiliki dua kantor Samsat di mana yang satunya adalah kantor Samsat pembantu.

2. Cek fisik kendaraan

Cek fisik dapat dilakukan di Samsat, dan petugas Samsat mengecek nomor rangka, nomor mesin dan menyesuaikan dengan BPKB yang dibawa.

Untuk cek fisik kendaraan, dikenakan biaya Rp 15.000 untuk formulir dan surat cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada Samsat.

Baca juga: Ditilang karena Lupa Bawa SIM, Bolehkan Ambil SIM Dulu di Rumah?

3. Mengisi formulir pajak

Mengisi dan mencetak formulir pajak, pengisian ini dilakukan di komputer yang sudah disediakan oleh Samsat.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau