Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Pemilu 2024 Polisi di Surakarta Gencar Razia Knalpot Brong

Kompas.com - 19/01/2024, 14:31 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Polda Jateng, Polresta Surakarta dan Polsek Banjarsari melalui Sat Samapta Surakarta melakukan razia kendaraan berknalpot bising di depan Mako Polsek Banjarsari Polresta Surakarta, Rabu (17/1/2024) malam.

Berdasarkan laman resmi Humas Polri, razia knalpot brong ini digencarkan untuk antisipasi dan pencegahan kejadian atau gejolak saat tahapan pemilu serentak di wilayah Kota Surakarta

Kanit Lantas Polsek Banjarsari Ipda Swardani Prapanca mengatakan, razia knalpot brong ini dilakukan untuk menciptakan situasi yang kondusif.

Baca juga: BYD Upayakan Pakai Baterai Berbasis Nikel Buatan RI

Pemusnahanbarangbukti knalpot brong oleh Polres Pemalang dihalaman Polres PemalangKompas.com/Dedi Muhsoni Pemusnahanbarangbukti knalpot brong oleh Polres Pemalang dihalaman Polres Pemalang

“Polsek Banjarsari dan Sat Samapta Polresta Surakarta menggelar apel malam ini untuk kegiatan razia dengan sasaran knalpot brong. Razia knalpot tidak standar ini dalam upaya menciptakan situasi yang sejuk dan kondusif,” ucapnya dalam keterangan resminya, Rabu (17/1/2024).

Razia knalpot brong akan terus dilakukan di Kota Surakarta, dan kegiatan ini sesuai dengan perintah Kapolda Jawa Tengah dalam upaya mewujudkan situasi yang aman dan kondusif pada tahapan pemilu serentak 2024.

Perlu diketahui bahwa aturan tingkat kebisingan telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Baca juga: Ini Alasan Kenapa AC Mobil Terlalu Dingin Harus Segera Diperbaiki

Sejumlah knalpot brong dirazia polisi di Kantor Satlantas Polres Blora, Senin (24/1/2022) KOMPAS.com/ARIA RUSTA YULI PRADANA Sejumlah knalpot brong dirazia polisi di Kantor Satlantas Polres Blora, Senin (24/1/2022)

Pada aturan tersebut dijelaskan bahwa, tingkat kebisingan untuk motor kapasitas 80 cc hingga 175 cc adalah 83 dB dan di atas 175 cc maksimal 83 db. (dB= Desibel/satuan keras suara).

Apabila melebihi tingkat kebisingan tersebut, pengendara motor dengan knalpot brong bisa ditindak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 281 ayat 1.

Baca juga: Modifikasi Knalpot Mobil Tidak Boleh Sembarangan, Bisa Kebakaran

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat (3) Jo. Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Dalam kesempatan berbeda, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, larangan penggunaan knalpot brong ini merupakan perintah langsung dari bapak Kapolda Jawa Tengah. Bahwa untuk Jawa Tengah dalam rangka menyongsong pemilu damai harus dan wajib zero knalpot brong.

“Saya yakin dan percaya, kepada seluruh masyarakat kota Surakarta mudah-mudahan bisa memahami dan harus bisa mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku,” ujarnya dikutip dari laman resmi Humas Polri, Jumat (19/1/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com