JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian melakukan tindakan tegas pada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Sampai awal Januari 2024, Kepolisian telah memusnahkan sebanyak 430.000 knalpot brong.
Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kakorlantas) Irjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan, upaya ini dilakukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan mengurangi polusi suara.
Baca juga: Populasi Kendaraan Listrik Makin Banyak, Shell Mengaku Tidak Khawatir
“Kita (Korlantas Polri) terus melakukan penindakan, edukasi, sosialisasi, kita terus ingatkan pengendara supaya tidak menggunakan knalpot yang suaranya melebihi spek yang sudah ditentukan,” ucap Aan dalam keterangannya, Jumat (12/1/2024).
Edi Nurmanto, Ketua Pengusaha Knalpot Seluruh Indonesia (Aksi) mengatakan, selama ini polisi hanya berpegang pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan.
Sedangkan menurut Edi alias Abenk, yang juga pemilik knalpot aftermarket bernama Abenk Muffler, ada perbedaan antara definisi knalpot brong yang sering dipakai polisi dengan knalpot yang dijual umum.
"Sebutan knalpot bukan standar di polisi itu banyak, ada dan seringnya ialah knalpot bobok, blombongan, sodetan, knalpot brong, knalpot racing, itu banyak sekali menggunakan bahasa itu," kata Abenk kepada Kompas.com, Kamis (18/1/2024).
Baca juga: Penyebab Tangki Motor Kemasukan Air, Motor Sport dan Skutik Beda
"Sedangkan yang benar, menurut saya, knalpot hanya ada tiga, satu knalpot racing (hanya dipakai buat balap di sirkuit), kedua knalpot aftermarket dan ketiga knalpot standar origninal bawan motor alias pabrik," katanya.
Lantas kata Abenk, apa yang dimaksud polisi sebagai knalpot brong?
Baca juga: Resmi Meluncur di Indonesia, Ini Kepanjangan dari BYD
Abenk mengatakan, saat ini knalpot aftermarket atau knalpot aksesoris yang dijual di masyarakat sudah memenuhi unsur Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019.
Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa tingkat kebisingan maksimal untuk motor kubikasi 80 cc sampai 175 cc adalah 80 desibel (db), kemudian tingkat kebisingan maksimal untuk motor kubikasi di atas 175cc adalah 83 db.
"Kalau knalpot racing dilarang dipakai di jalan raya dilarang kami sepakat karena itu digunakan di sirkuit. Sedangkan knalpot aftermarket suaranya itu empuk, memang bahasanya itu adem dan empuk," katanya.
"Knalpot aftermarket yang ada sekarang mereka membuat suara yang adem. Kalaupun jualan knalpot racing pasti dijual pakai DB killer (peredam). Jika knalpot racing sudah dipasang DB killer suaranya masih di bawah ambang batas," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.