JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 0,5 persen untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang diundangkan sejak 5 Januari 2024.
Dengan begitu, pemilik kendaraan kedua yang awalnya dikenakan tarif 2,5 persen untuk PKB naik menjadi 3 persen. Setelahnya, tarif pajak progresif akan terus menggulung dengan kenaikan 1 persen tiap penambahan kendaraan.
Baca juga: Pajak Progresif di Jakarta Naik 0,5 Persen, Ini Rinciannya
Shutterstock/Muhammad Alimaki Cara bayar pajak kendaraan bermotor melalui Fitur SIGNAL di aplikasi BRImo dengan mudah.
Namun, untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaan bermotor kelima dan seterusnya ditetapkan tarif sebesar 6 persen. Padahal, dalam aturan sebelumnya, kepemilikan kendaraan bermotor ke-10 ditetapkan tarif sebesar 6,5 persen.
"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 ayat (4), dikutip pada Senin (15/1/2024).
Namun, yang perlu tercatat, kebijakan tersebut baru berlaku pada tahun depan atau 2025. Hal ini tertuang dalam Pasal 115 ayat (1), yaitu:
"Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam perda ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022," bunyi aturan itu.
Baca juga: Banyak Bendera Parpol di Flyover Senen Bikin Pengendara Cemas
KOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi pajak kendaraan bermotor.
Secara terperinci, berikut tarif progresif PKB dalam kebijakan baru tersebut:
- 2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;
- 3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua;
- 4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga;
- 5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat; dan
- 6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.
Sebagai perbandingan, tarif PKB berdasarkan perda sebelumnya diatur dalam Perda 2/2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010, ialah sebagai berikut;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam, sebesar 4,5%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh, sebesar 5%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan, sebesar 5,5%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan, sebesar 6%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh, sebesar 6,5%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas, sebesar 7%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas, sebesar 7,5%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas, sebesar 8%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas, sebesar 8,5%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas, sebesar 9%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas, sebesar 9,5%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas, sebesar 10%.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.