Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Pajak Progresif Baru di DKI Jakarta Berlaku mulai 2025

Kompas.com - 15/01/2024, 16:05 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 0,5 persen untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang diundangkan sejak 5 Januari 2024.

Dengan begitu, pemilik kendaraan kedua yang awalnya dikenakan tarif 2,5 persen untuk PKB naik menjadi 3 persen. Setelahnya, tarif pajak progresif akan terus menggulung dengan kenaikan 1 persen tiap penambahan kendaraan.

Baca juga: Pajak Progresif di Jakarta Naik 0,5 Persen, Ini Rinciannya

Cara bayar pajak kendaraan bermotor melalui Fitur SIGNAL di aplikasi BRImo dengan mudah. Shutterstock/Muhammad Alimaki Cara bayar pajak kendaraan bermotor melalui Fitur SIGNAL di aplikasi BRImo dengan mudah.

Namun, untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaan bermotor kelima dan seterusnya ditetapkan tarif sebesar 6 persen. Padahal, dalam aturan sebelumnya, kepemilikan kendaraan bermotor ke-10 ditetapkan tarif sebesar 6,5 persen.

"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 ayat (4), dikutip pada Senin (15/1/2024).

Namun, yang perlu tercatat, kebijakan tersebut baru berlaku pada tahun depan atau 2025. Hal ini tertuang dalam Pasal 115 ayat (1), yaitu:

"Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam perda ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022," bunyi aturan itu.

Baca juga: Banyak Bendera Parpol di Flyover Senen Bikin Pengendara Cemas

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor.KOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi pajak kendaraan bermotor.

Secara terperinci, berikut tarif progresif PKB dalam kebijakan baru tersebut:

  • 2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;
  • 3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua;
  • 4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga;
  • 5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat; dan
  • 6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Sebagai perbandingan, tarif PKB berdasarkan perda sebelumnya diatur dalam Perda 2/2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010, ialah sebagai berikut;

  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam, sebesar 4,5%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh, sebesar 5%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan, sebesar 5,5%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan, sebesar 6%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh, sebesar 6,5%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas, sebesar 7%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas, sebesar 7,5%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas, sebesar 8%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas, sebesar 8,5%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas, sebesar 9%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas, sebesar 9,5%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas, sebesar 10%.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau