Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Kesempatan Mengulang Ujian Pembuatan SIM

Kompas.com - 13/01/2024, 11:42 WIB
Selma Aulia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi semua pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) ketika berkendara di jalan raya.

Kebijakan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Maka dari itu bagi masyarakat Indonesia yang sudah cukup umur dan ingin mengendarai kendaraan bermotor wajib membuat SIM.

Baca juga: Honda Sebut Saloon EV Concept Siap Diproduksi

Dalam pembuatan SIM, pemohon akan melewati dua ujian, yakni teori dan praktik. Jika berhasil dalam tes tersebut, peserta akan langsung mendapat SIM.

SIM A dan SIM CKOMPAS.com/GILANG SATRIA SIM A dan SIM C

Namun, bagaimana jika pemohon tidak lulus ujian penerbitan SIM, mereka bisa mengulang sampai berapa kali?

Dilansir dari laman resmi indonesiabaik.id, jika tidak lulus ujian penerbitan SIM pemohon dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari yang sama atau dalam kurun waktu 14 hari kerja.

Aturan ini dikeluarkan oleh Kapolri Republik Indonesia yang dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022 tanggal 31 Oktober 2022.

Baca juga: Tren Modifikasi Gril Jeruji, Masihkah Laris di Tahun Ini?

Ilustrasi SIM A. SIM A untuk pengendara apa? SIM A untuk pengendara mobil harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Bagaimana syarat, cara, dan biaya perpanjang SIM A?KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Ilustrasi SIM A. SIM A untuk pengendara apa? SIM A untuk pengendara mobil harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Bagaimana syarat, cara, dan biaya perpanjang SIM A?

Dalam telegram juga tertulis, bahwa ujian ulang boleh dilakukan sebanyak dua kali dalam rentang waktu yang telah ditentukan.

Selain itu, saat ini pemohon SIM bisa memilih sendiri lokasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) di luar area Gedung Satpas.

Baca juga: Michelin Sebut Ban MotoGP Miliknya Tahan Digeber 400 Kpj

Mengenai biaya tes psikologi akan dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan kesehatan yang dipilih.

Petugas pelayanan penerbitan SIM juga dilarang menyalahgunakan pelaksanaan tes psikologi untuk memungut biaya lain secara langsung maupun tidak langsung.

Terakhir, Satpas diminta menyediakan pelatihan bagi calon peserta yang akan melaksanakan ujian ataupun peserta yang akan melaksanakan ujian ulang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com