JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI memutuskan tidak hanya mobil listrik utuh atau completely built up (CBU) saja yang mendapatkan insentif pembebasan tarif impor dan pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Namun, keistimewaan juga tersedia untuk kendaraan yang dirakit secara terurai (completely knocked down/CKD). Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2023, tepatnya pasal 2 ayat (2).
Hanya saja dalam aturan tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi itu, ada beberapa syarat yang ditetapkan.
Baca juga: Ketahui Perbedaan Bahan Kulit Jok Microfiber dan Sintetis
Kendaraan listrik CKD dimaksud harus memiliki rencana untuk diproduksi di dalam negeri dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 20 persen dan paling tinggi kurang dari 40 persen.
Komitmen itu harus dipatuhi dalam jangka waktu pemanfaatan insentif, yaitu 1 Januari 2026 dan diproduksi paling lambat 31 Desember 2027.
Adapun kendaraan yang diproduksi itu, setidaknya dengan jumlah dan spesifikasi teknis yang minimal sama dengan yang diimpor.
Kemudian, pelaku usaha juga harus memenuhi kriteria investasi sebagai berikut;
a. perusahaan industri yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia;
Baca juga: Jokowi Singgung Masyarakat Gemar Beli Mobil dan Motor, Bikin Macet
b. perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur kendaraan bermotor berbasis motor bakar (internal combussion engine) roda empat di Indonesia yang akan melakukan alih produksi menjadi KBL Berbasis Baterai Roda Empat, baik sebagian atau keseluruhan; dan/atau
c. perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia dalam rangka pengenalan produk baru dengan cara peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi, tidak termasuk dalam rangka penganekaan produk tanpa peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi.
Apabila pelaku usaha tidak mengindahkan aturan berlaku itu, Kementerian akan mengeluarkan surat pengenaan sanksi senilai insentif yang sudah dimanfaatkan atas komitmen yang tidak terealisasi (Pasal 10).
Surat pengenaan sanksi itu sebagai dasar pelaku usaha dalam melakukan pembayaran sanksi ke kas negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.