Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Estelon I dan II Kementerian BUMN Dapat Jatah Mobil Listrik

Kompas.com - 03/01/2024, 16:11 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Membuka tahun 2024, seluruh pejabat Estelon I dan II di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapatkan jatah mobil listrik atau electric vehicle (EV) sebagai kendaraan dinasnya.

Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan, bahwa langkah ini dilakukan sebagai upaya mengakselerasi transisi energi sekaligus mendukung program Presiden RI untuk mulai menggunakan kendaraan listrik sebagai alat transportasi.

"Ini bukan gaya-gayaan, bukan ikut-ikutan. Tapi ini bagian dari komitmen kita untuk masa depan Indonesia" kata Erick dalam pernyataannya, Rabu (3/1/2023).

Baca juga: Daftar Harga Motor Bebek per Januari 2024

Test drive Hyundai Ioniq 5 Bluelinkedij@nw@ri Test drive Hyundai Ioniq 5 Bluelink

Lebih jauh, Erick menyatakan bahwa sedikitnya ada tiga manfaat penggunaan EV sebagai alat transportasi, yang mana pertama dan paling utama ialah agar mengurangi polusi udara alias kontribusi udara yang lebih baik.

Kedua, merealisasikan amanat Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 2022 soal Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Ketiga tentu saja penghematan," lanjut Erick.

Baca juga: Retrim Setir Mobil, Lebih Baik Pakai Kulit Asli atau Kulit Sintetis?

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Erick Thohir (@erickthohir)

Ia menyebut adopsi EV ke depannya tidak hanya untuk pejabat Eselon I dan II saja, tetapi juga sebagai kendaraan operasional di seluruh perusahaan BUMN.

Adapun kampanye penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan operasional, menurut Erick, tidak terlepas dari kebijakan besar Indonesia untuk memimpin di sektor Energi Baru Terbarukan (EBT).

"Semoga makin produktif ya Ibu, Bapak, dengan kendaraan barunya. Sudah enggak pusing lagi dengan ganjil genap," tutup dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau