Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 5 Januari 2024, Uji KIR Gratis di Jakarta

Kompas.com - 03/01/2024, 14:51 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan kalau per 5 Januari 2024, kendaraan yang mau uji berkala tidak usah membayar retribusi, alias gratis.

Pengumuman ini disebar lewat unggahan Dishub DKI Jakarta di laman Instagram resmi. Penerapan bebas biaya retribusi ini sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Baca juga: Daftar Harga Motor Bebek per Januari 2024

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta)

 

Uji berkala kendaraan bermotor atau uji KIR merupakan serangkaian pengujian bagian yang ada di kendaraan. Tujuannya agar syarat teknis dan laik jalan terpenuhi, dan akhirnya bisa mencegah kecelakan di jalan.

Uji KIR dilaksanakan di unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) dinas perhubungan (dishub) kabupaten/kota terkait. Pemeriksaannya dilakukan oleh penguji yang memenuhi persyaratan, biasanya dilakukan pada kendaraan niaga.

Baca juga: Mulai Januari 2024 Uji KIR Kendaraan di Surakarta Gratis


Berikut cara daftar uji KIR dan persyaratan yang harus dipenuhi:

Cara Daftar Uji KIR

  • Kunjungi situs resmi http://ngekironline.co.id
  • Klik menu Pendaftaran Uji untuk melakukan pendaftaran.
  • Pilih provinsi dan PKB tujuan, lalu pilih jenis permohonan.
  • Untuk Permohonan Perpanjangan dan Rekom pastikan data kendaraan sudah terdaftar dengan menggunakan menu Cek Kendaraan.
  • Klik lanjutkan dan isikan data-data kendaraan dengan benar sesuai dokumen kendaraan.
  • Klik cetak bukti pendaftaran atau hanya catat nomor pendaftaran jika mendaftar di PKB.
  • Proses pendaftaran selesai, silahkan tunggu proses verifikasi dari petugas pengujian.
  • Untuk Permohonan Perpanjangan dan Permohonan Rekom, harus dipastikan dahulu kendaraan sudah terdaftar, dengan klik "CEK KENDARAAN".
  • Masukan nomor kendaraan atau nomor uji, dengan spasi atau tanpa spasi.
  • Apabila data kendaraan tidak ditemukan, namun seharusnya melakukan permohonan perpanjangan, maka pada pendaftaran pilih jenis Permohonan Baru.

Persyaratan

  • BPKB/faktur asli dan/atau fotokopi
  • STNK asli dan/atau fotocopy
  • KTP asli dan/atau fotocopy surat kuasa pemilik
  • Sertifikat registrasi uji tipe asli dan/atau fotokopi
  • Surat izin usaha angkutan umum, surat izin operasi angkutan sewa dan pariwisata(setelah dinyatakan laik jalan)
  • Surat keterangan tera untuk kendaraan tangki dan bahan bakar gas
  • Kendaraan datang di lokasi pengujian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau