Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Imbau Masyarakat Hindari Puncak Arus Balik pada 1-2 Januari 2024

Kompas.com - 31/12/2023, 07:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Puncak arus balik mudik Natal dan tahun baru diperkirakan terjadi pada 1 dan 2 Januari 2024.

Untuk itu, guna menghindari kepadatan lalu lintas Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengimbau masyarakat untuk menghindari puncak arus balik saat kembali ke wilayah Jabotabek dari libur tahun baru 2024.

“Kepada para pemudik diimbau untuk mempertimbangkan waktu-waktu Puncak arus balik itu tanggal 1 Januari 2024 dan tanggal 2 Januari 2024,” ujar Aan, dikutip dari Humas Polri, Minggu (31/12/2023).

Baca juga: Belajar dari Kasus Bus di Samarinda, Lebih Baik Mengalah jika Bertemu Sopir Ugal-ugalan

Aan meminta masyarakat yang sedang mudik untuk menghindari tanggal tersebut untuk kembali ke kota tempat mereka bekerja.

Hal ini dianjurkan kepada masyarakat untuk kenyamanan bersama saat berada di jalan sehingga terhindar dari kepadatan lalu lintas.

Selain itu, Aan juga mengimbau agar masyarakat yang hendak melakukan perjalanan, untuk memastikan kondisi badan fit dan kendaraan yang prima, serta menyiapkan kebutuhan untuk perjalanan.

Ilustrasi mudik dengan mobil pribadikompasiana.com Ilustrasi mudik dengan mobil pribadi

“Kami juga tetap menghimbau untuk siapkan kesehatan anda pada saat melakukan perjalanan pastikan kesehatan prima dan kendaraan juga demikian agar tidak terjadi gangguan di jalan siapkan kendaraan yang prima yang sehat siapkan BBM yang cukup dan e-toll yang cukup,” kata Aan.

Baca juga: VR46 MotoGP Team Bakal Makin Kompetitif Bareng Pertamina Lubricants

Aan turut meminta masyarakat untuk terus memantau informasi lalu lintas terkini baik di media sosial maupun elektronik agar mengetahui perkembangan pelaksanaan rekayasa lalu lintas yang dilaksanakan oleh pihak kepolisian.

“Untuk melihat informasi terkini terkait dengan pelaksanaan rekayasa lalu lintas silahkan ikuti NTMC Polri media sosial lain yang lainnya maupun media elektronik,” kata Aan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com