Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan Signal di Wilayah DKI Jakarta Tutup Saat Libur Tahun Baru

Kompas.com - 29/12/2023, 16:22 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka libur Tahun Baru, pengurusan pajak tahunan kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) di wilayah DKI Jakarta akan ditutup sementara.

Berdasarkan informasi sosial media Instagram @samsatdigital, Jumat (29/12/2023), layanan di aplikasi signal ditutup sementara mulai 29 Desember 2023.

“Bagi kamu warga DKI Jakarta Signal tutup layanan ya sejak tanggal 29 Desember 2023. Untuk Untuk kamu warga DKI Jakarta, yuk lakukan transaksi melalui Aplikasi SIGNAL mulai tanggal 2 Januari 2024 pukul 08.00,” tulis akun tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Samsat Digital Nasional (@samsatdigital)

Sebagai informasi, layanan aplikasi Signal akan ditutup mulai 13.00 pada 29 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024 pukul 08.00.

Kemudian, apabila telah dibuka kembali pemohon bisa langsung mengurus pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi Signal.

Baca juga: Jangan Asal, Ini Pertolongan Pertama Saat Mobil Terendam Banjir

Ilusrasi bayar dan cek kendaraan online via aplikasi Signal.samsatdigital.id Ilusrasi bayar dan cek kendaraan online via aplikasi Signal.

Adapun cara menggunakan aplikasi Signal yaitu:

1. Registrasi

  • Unduh aplikasi Signal di ponsel
  • Buka aplikasi Signal
  • Pilih ikon foto produk untuk daftar
  • Masukkan data identitas seperti NIK, KTP, nama lengkap, alamat email dan nomor ponsel
  • Buat kata sandi, kemudian masukkan lagi untuk konfirmasi
  • Pemilik akun akan diminta verifikasi KTP dan wajah
  • Masukkan foto KTP
  • Ambil selfie untuk verifikasi wajah biometric. Kemudian aplikasi Signal akan mengirim pesan kode OTP
  • Masukkan kode OTP
  • Verifikasi ulang akun Signal melalui tautan yang dikirim ke e-mail. Setelah itu daftarkan kendaraan yang dimiliki

Baca juga: Rincian Rekayasa Lalu Lintas Arus Balik pada 1 Januari 2024

2. Mendaftarkan kendaraan milik pribadi

  • Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
  • Pilih kendaraan atas nama sendiri
  • Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
  • Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

Baca juga: Tempat Nongkrong Baru untuk Penggemar Moge Hadir di Jakarta

3. Mendaftarkan kendaraan milik orang lain

  • Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  • Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
  • Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
  • Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
  • Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP
  • Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'
  • Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan

Baca juga: Ini yang Dirasakan Pengemudi Ketika Kampas Rem Tipis

4. Bayar pajak kendaraan melalui aplikasi Signal

Pemohon akan mendapatkan Kode Bayar, diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi Signal dan hanya berlaku selama dua jam.

Adapun langkah untuk mendapatkan Kode Bayar, sebagai berikut:

  • Klik Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran
  • Generate Kode Bayar, klik Lanjut
  • Pilih salah satu Bank, klik Lanjut
  • Tampil Cara Pembayaran, klik Lanjut
  • Selesai, silahkan lakukan pembayaran

Pembayaran dapat dilakukan di bank yang telah dipilih dengan cara transfer atau secara langsung di teller bank.Seperti bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, Bank Danamon, atau Bank DKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau