JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka libur Tahun Baru, pengurusan pajak tahunan kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) di wilayah DKI Jakarta akan ditutup sementara.
Berdasarkan informasi sosial media Instagram @samsatdigital, Jumat (29/12/2023), layanan di aplikasi signal ditutup sementara mulai 29 Desember 2023.
“Bagi kamu warga DKI Jakarta Signal tutup layanan ya sejak tanggal 29 Desember 2023. Untuk Untuk kamu warga DKI Jakarta, yuk lakukan transaksi melalui Aplikasi SIGNAL mulai tanggal 2 Januari 2024 pukul 08.00,” tulis akun tersebut.
View this post on Instagram
Sebagai informasi, layanan aplikasi Signal akan ditutup mulai 13.00 pada 29 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024 pukul 08.00.
Kemudian, apabila telah dibuka kembali pemohon bisa langsung mengurus pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi Signal.
Baca juga: Jangan Asal, Ini Pertolongan Pertama Saat Mobil Terendam Banjir
Adapun cara menggunakan aplikasi Signal yaitu:
1. Registrasi
Baca juga: Rincian Rekayasa Lalu Lintas Arus Balik pada 1 Januari 2024
2. Mendaftarkan kendaraan milik pribadi
Baca juga: Tempat Nongkrong Baru untuk Penggemar Moge Hadir di Jakarta
3. Mendaftarkan kendaraan milik orang lain
Baca juga: Ini yang Dirasakan Pengemudi Ketika Kampas Rem Tipis
4. Bayar pajak kendaraan melalui aplikasi Signal
Pemohon akan mendapatkan Kode Bayar, diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi Signal dan hanya berlaku selama dua jam.
Adapun langkah untuk mendapatkan Kode Bayar, sebagai berikut:
Pembayaran dapat dilakukan di bank yang telah dipilih dengan cara transfer atau secara langsung di teller bank.Seperti bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, Bank Danamon, atau Bank DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.