Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Truk Jangan Terlalu Pelan, Ingat Batas Minimum Berkendara di Jalan Tol

Kompas.com - 27/12/2023, 10:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Bukan kali pertama truk bermuatan kerap melaju terlalu pelan di jalan tol. Padahal kecepatan di jalan bebas hambatan ini memiliki batas maksimal dan minimal, sehingga setiap pengendara harus menyesuaikan.

Pantuan terbaru oleh tim redaksi Kompas, Minggu (24/12/2023) di ruas Tol Semarang-Ungaran banyak truk yang tidak kuat menanjak karena medan jalan memang naik turun sehingga laju truk sangat pelan. Akibatnya lalu lintas menjadi tersendat karena kendaraan lain menjadi terhalang.

Lantas, apakah sebenarnya boleh truk melaju terlalu pelan di jalan tol karena memang memiliki beban lebih berat daripada kendaraan pada umumnya?

Baca juga: Berkendara Saat Liburan Nataru, Jangan Terlalu Lama Dekat Bus dan Truk

Arus lalulintas di Gumitir dibuat sistem buka tutup akibat truk gandeng alami patah as roda (Kompas.com/Rizki Alfian Restiawan) Arus lalulintas di Gumitir dibuat sistem buka tutup akibat truk gandeng alami patah as roda

Founder & Lead Instructor Jakarta Defensive Driving Consulting (JDCC) Jusri Pulubuhu mengatakan setiap kendaraan baik truk, bus atau kendaraan pribadi yang melaju di jalan tol wajib menyesuaikan kecepatan sesuai aturan di rusa tersebut.

“Katakan ruas tol memiliki batas kecepatan maksimal 100 Kpj dan minimal 80 Kpj, maka truk dan bus juga wajib melaju dengan rentang kecepatan tersebut, tidak boleh terlalu cepat atau terlalu lambat,” ucap Jusri kepada Kompas.com, Selasa (26/12/2023).

Jusri mengatakan truk bermuatan berat tidak boleh sembarangan melaju pelan dengan menganggap itu hal yang perlu dimaklumi karena muatannya berat. Apalagi tindakan tersebut dilakukan di lajur kanan atau tengah.

Baca juga: Terjebak Macet Saat Liburan Ke Puncak, Jaga Jarak dengan Bus dan Truk

Satu keluarga asal Kabupaten Purwakrta tewas setelah terlibat kecelakaan di ruas Jalan Tol Cipularang KM 113 A, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Sabtu (15/7/2023). Dok. PJR Tol Cipularang via Tribun Jabar Satu keluarga asal Kabupaten Purwakrta tewas setelah terlibat kecelakaan di ruas Jalan Tol Cipularang KM 113 A, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Sabtu (15/7/2023).

Misal dalam kondisi normal bukan darurat, truk bermuatan berat ini tidak boleh melaju pelan dengan menyalakan lampu hazard menurut Jusri.

“Terkecuali di jalan tol dengan medan jalan menanjak, maka tersedia lajur khusus untuk truk yakni berada di paling kiri, di Indonesia sudah menerapkan ini, sehingga akan ada lajur tambahan khusus untuk truk bermuatan saat menanjak,” ucap Jusri.

Jusri mengatakan truk boleh melaju lambat di bawah kecepatan rata-rata pada momen tertentu saja yakni ketika menanjak seperti salah satunya di ruas tol Trans Jawa tepatnya di Tol Semarang-Ungaran.

Baca juga: Tol Trans-Jawa Sampai Semarang Padat Merayap, Banyak Truk Tak Kuat Nanjak

Ilustrasi sejumlah kendaraan masuk Tol Kalikangkung Semarang, Jawa Tengah saat mudik lebaran tahun ini.KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf Ilustrasi sejumlah kendaraan masuk Tol Kalikangkung Semarang, Jawa Tengah saat mudik lebaran tahun ini.

“Di sana tersedia jalur khusus truk di paling kiri, sehingga truk bisa melaju pelan karena memang membutuhkan manuver tersebut untuk dapat melibas tanjakan dan aman saat di turunan, masuk saja di jalur tersebut tanpa menyalakan lampu hazard itu sudah cukup,” ucap Jusri.

Namun tidak benar jika truk melaju dengan lambat padahal kondisi jalan landai dan tidak dalam kondisi darurat menurut Jsuri karena laju kendaraan yang terlalu lambat sebenarnya membahayakan pengguna jalan lain.

“Ada risiko yang lebih tinggi ketika selisih rentang kecepatan maksimal dan minimal semakin besar, makanya ada aturan batasan kecepatan di jalan tol, dan ini harus ditaati oleh semua pengguna jalan agar tercipta lalu lintas yang aman,” ucap Jusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau