Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif Bebas Impor Mobil Listrik Hanya Berlaku sampai 2025

Kompas.com - 13/12/2023, 07:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI resmi menebitkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 79 Tahun 2023 yang merevisi aturan sebelumnya, Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Melalui perubahan tersebut, perusahaan otomotif yang sudah memenuhi syarat dapat mengimpor mobil listrik murni (battery electric vehicle/BEV) secara utuh atau completely built-up (CBU) tanpa biaya bea masuk dan dibebaskan PPnBM serta pajak daerah.

Akan tetapi, bukan berarti perusahaan terkait bebas mengimpor mobil. Sebab, pada salah satu beleidnya, pabrikan harus membangun fasilitas manufaktur dan/atau meningkatkan produksi mobil listrik selama periode impor atau akhir 2025.

Baca juga: Resmi, Pemerintah Bebaskan Tarif Impor Mobil Listrik dengan Syarat

Ekspor mobil China dan CheryChery Ekspor mobil China dan Chery

Putusan itu kemudian diperkuat pada Pasal 18 ayat dua (2), yang menyatakan bahwa perusahaan industri yang bisa melakukan percepatan proses perakitan di dalam negeri dalam masa jangka waktu importasi sampai akhir tahun 2025 diberikan insentif.

Adapun ketentuan pemberian insentif dijelaskan pada ayat 3 Pasal 19 A, yakni bagi perusahaan yang berkomitmen memproduksi KBL Berbasis Baterai dengan jumlah tertentu dan dalam waktu tertentu dengan syarat TKDN.

Selain itu, terdapat jaminan senilai insentif yang akan diberikan. Tidak hanya itu, ada ancaman sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan ataupun komitmen.

Baca juga: Sah, Aturan TKDN Kendaraan Listrik Resmi Mundur

Ilustrasi pengisian daya kendaraan listrik. Dok. Shutterstock/Scharfsinn Ilustrasi pengisian daya kendaraan listrik.

Berikut syarat untuk mendapatkan insentif impor CBU mobil listrik ke RI:

Pasal 12:

(1) Dalam rangka percepatan program KBL Berbasis Baterai, perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dengan kriteria sebagai berikut:

a. yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Bebasis Baterai di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

b. yang telah melakukan investasi fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri dalam rangka pengenalan produk baru; dan/atau

c. yang akan melakukan peningkatan kapasitas produksi untuk KBL Berbasis Baterai dalam rangka pengenalan produk baru,

dapat melakukan pengadaan KBL Bebasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (CBU) dalam jumlah tertentu dengan mempertimbangkan realisasi pembangunan, investasi, dan/atau peningkatan produksi sampai dengan akhir tahun 2025 setelah mendapatkan persetujuan fasilitas dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com