Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKDN Motor Listrik Honda EM1 e: Sudah Tembus 40 Persen

Kompas.com - 09/12/2023, 08:42 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Motor listrik Honda EM1 e: akhirnya memiliki sertifikat TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Dengan meluncurnya sertifikat TKDN tersebut, artinya motor listrik Honda EM1 e: berhak memperoleh subsidi sebesar Rp 7 juta dari pemerintah.

Seperti diketahui, untuk mendapatkan potongan harga Rp 7 juta, motor listrik harus memenuhi TKDN minimal 40 persen.

Baca juga: Viral, Foto Suzuki Jimny 5-Pintu Lagi Seliweran di Jalanan Jakarta

Situs P3DN Kemenperin telah menampilkan TKDN motor listrik Honda EM1 e:Screenshot situs Kemenperin Situs P3DN Kemenperin telah menampilkan TKDN motor listrik Honda EM1 e:

Dilansir dari laman resmi Kemenperin, dua tipe motor listrik Honda, yaitu Honda EM1 e: Plus dan EM1 e: diketahui telah memiliki nilai TKDN masing-masing 40,53 persen dan 40,56 persen.

Menanggapi kemunculan sertifikat TKDN ini, Direktur Pemasaran PT Astra Honda Motor (AHM) Octavianus Dwi Putro, mengatakan, pihaknya memang telah mengajukan proses untuk mendapatkan sertifikat TKDN.

“Iya betul informasi tersebut,” ujar Octa kepada Kompas.com, Jumat (8/12/2023).

Baca juga: Ini Alasan Kenapa Skutik Baru Tidak Dibekali Kick Starter

Sejauh ini informasi mengenai harga masih mengacu pada pernyataan AHM yang diumumkan pertama kali saat GIIAS 2023, di mana motor listrik mau dijual di kisaran Rp 40 juta hingga Rp 45 juta.

Setelah dipotong subsidi, maka diperkirakan motor listrik Honda bakal dijual di rentang harga Rp 33 juta hingga Rp 38 juta.

Namun demikian, kepastian harga Honda EM1 e: masih harus menunggu kemunculannya di situs Sisapira atau Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua, yang menjadi basis penyaluran subsidi motor listrik.

“Kami segera proses di sistem Sisapira. Bisa menjadi acuan nantinya,” kata Octa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com