Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batasan Perubahan Jarak Sumbu Mobil Kustom Tidak Boleh Sembarangan

Kompas.com - 28/11/2023, 16:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Guna memberikan dukungan untuk kendaraan kustomisasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan juga bahwa setiap mobil modifikasi atau motor custom harus sesuai dengan batasan perubahan yang diperbolehkan.

Wahyu Pamungkas (Yudi) pemilik Yumos Garage ini mengatakan, dalam peraturan tersebut terdapat batasan perubahan jarak sumbu yang boleh diubah.

Bengkel spesialis restorasi VW Yumos garage yang ada di Semarang.
KOMPAS.com/ SELMA AULIA Bengkel spesialis restorasi VW Yumos garage yang ada di Semarang.

Baca juga: Aturan Kustomisasi Kendaraan Jadi Kabar Baik bagi Pegiat Modifikasi

Misal terjadi sasis bahan mobil digunakan terlalu besar atau kurang, maka sebelumnya harus disesuaikan dengan kendaraan impian apa yang akan dibuat. Hal ini untuk menghindari terjadi ketidaksesuaian modifikasi sesuai peraturan.

“Nah, itu menyesuaikan makanya kita harus memastikan sasinya disesuaikan dengan body mobil ini,” ucap Yudi kepada Kompas.com, Senin (27/11/2023).

Yudi mencontohkan, seperti projek yang sedang dia kerjakan ada Katana yang akan dikustomisasi menjadi Volkswagen (VW) Safari.

Baca juga: Aturan Kustomisasi Kendaraan Bermotor Mulai Sosialisasi

Bengkel spesialis restorasi VW Yumos garage yang ada di Semarang.KOMPAS.com/ SELMA AULIA Bengkel spesialis restorasi VW Yumos garage yang ada di Semarang.

“Contoh kita beli Katana, ternyata sasisnya kurang panjang untuk dibuat VW Safari, jadi kita mundurin. Nah ini ada batasan maksimal yang direkomendasikan di aturan tersebut adalah 10 persen dari bentuk aslinya,” ucap Yudi.

Aturan ini sesuai dalam Pasal 14 disampaikan bahwa batasan perubahan selain sepeda motor adalah dibawah 10 persen, berikut lebih jelasnya:

Perubahan jarak sumbu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f selain Sepeda Motor diberikan toleransi batas bawah 10% (sepuluh persen) dan batas atas sebesar 10% (sepuluh persen) dari jarak sumbu kendaraan semula diperoleh melalui literasi Kendaraan Bermotor, yang disediakan dari bengkel umum Kendaraan Bermotor.

Aturan ini ditetapkan untuk menjaga keselamatan berkendara dan memastikan bahwa perubahan yang dilakukan pada mobil tersebut tetap sesuai dengan standar tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau