Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Kustomisasi Kendaraan Jadi Kabar Baik bagi Pegiat Modifikasi

Kompas.com - 28/11/2023, 10:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya meresmikan peraturan mengenai modifikasi motor atau mobil.

Aturan tersebut dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Perhub) Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.

Hal ini disebabkan oleh perkembangan yang pesat dalam kustomisasi kendaraan, serta menjadi salah satu faktor peningkatan ekonomi kreatif. Sehingga, perlu diimbangi dengan peraturan jelas dan tegas agar dapat dilakukan dengan aman.

Baca juga: IKN Mulai Persiapan Terapkan Transportasi Umum Berbasis Listrik

Bengkel spesialis restorasi VW Yumos garage yang ada di Semarang.KOMPAS.com/ SELMA AULIA Bengkel spesialis restorasi VW Yumos garage yang ada di Semarang.

Seperti diketahui sebelumnya, tren kustomisasi belum diimbangi dengan peraturan yang jelas dan tegas. Sehingga, kini Kemenhub mengeluarkan peraturan tersebut.

“Dalam melakukan kustomisasi kendaraan bermotor, kita harus memperhatikan aturan-aturan yang berlaku,” ucap Aznal, Kepala Bagian Hukum & Humas Setditjen Perhubungan Darat, dalam keterangan resmi, Kamis (23/11/2023).

“Hal ini untuk memastikan bahwa kustomisasi kendaraan bermotor yang dilakukan tidak mengurangi nilai keselamatan dan keamanan kendaraan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

Baca juga: Honda Tambah Fasilitas Bodi dan Cat di Jakarta Timur

Bengkel spesialis restorasi VW Yumos garage yang ada di Semarang.KOMPAS.com/ SELMA AULIA Bengkel spesialis restorasi VW Yumos garage yang ada di Semarang.

Dengan adanya peraturan ini, Wahyu Pamungkas (Yudi) Pemilik Yumos Garage mengatakan, akhirnya mobil modifikasi mendapatkan legalitas untuk dipakai di jalan raya.

“Selama ini kan orang modifikasi masih kucing-kucingan, aturannya belum jelas payung hukumnya tidak ada,” ucap Yudi kepada Kompas.com, Senin (27/11/2023).

Pemilik bengkel spesialis restorasi VW di jalan kampung Dakota nomor 9, Mangunharjo, Tembalang, Kota Semarang ini juga mengatakan, dengan adanya peraturan tersebut semakin jelas tentang ketentuan mobil apa yang boleh dilakukan kustomisasi.

Baca juga: Waspada, Ada Pemasangan DMS di Tol Dalam Kota dan Jakarta-Tangerang

“Salah satunya pada PM 45 2023 ini, menyebutkan bahwa mobil donor bisa mobil baru, tapi yang dijadikan donor harus berumur 25 tahun,” ucap Yudi.

Hal ini jelas tertuang dalam Pasal 3 ayat 43 disebutkan, bengkel-bengkel tersebut bisa melakukan kustomisasi dengan model sendiri atau model dan atau desain kendaraan bermotor yang memiliki jangka waktu lebih dari 25 tahun sejak diproduksi.

Yudi juga mengatakan, semua pecinta kustomisasi kendaraan merasa senang dengan adanya peraturan tersebut.

“Ini pastinya semua modifikator senang sekali ini. Selama ini yang aturannya tidak jelas mau kemana, sehingga dengan peraturan tersebut naik (mobil kustom) jadi tenang, customer merasa happy dengan adanya kepastian hukum ini” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com