JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengadakan ganjil genap (gage) mulai pagi ini, Senin (27/11/2023).
Aturan ini akan berlangsung selama lima hari kerja, yaitu hingga Jumat (1/12/2023). Gage akan diterapkan di 25 ruas jalan dan 28 akses di sekeliling gerbang tol (GT) dalam kota.
Seluruh pengguna kendaraan dianjurkan taat, dan menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal melintas. Bagi pengendara yang tidak taat aturan dan terbukti melanggar, bisa dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Selain itu, salah satu bentuk perawatan yang perlu dilakukan pemilik mobil adalah spooring dan balancing. Kedunya berkaitan dengan masalah kestabilan serta kenyamanan dalam berkendara.
Namun perlu dipahami, meski pengerjaannya sama-sama berada pada satu sektor, yakni roda, tapi antara spooring dan balancing punya peran yang berbeda.
Baca juga: Daftar Pebalap MotoGP 2024, Marini Gabung Honda dan Diggia ke VR46
Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Senin, 27 November 2023 :
1. Mulai Pagi Ini 25 Jalan di Jakarta Terapkan Aturan Ganjil Genap
Penerapan denda itu tertulis jelas dan dijalankan berdasarkan amanat Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Untuk diketahui, aturan ganjil genap akan dibagi menjad dua sesi waktu, yakni waktu pagi hingga siang, dan sore hingga malam. Sesi ganjil genap pagi hingga siang hari mulai pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sesi sore hingga malam hari mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Baca juga: Mulai Pagi Ini 25 Jalan di Jakarta Terapkan Aturan Ganjil Genap
2. Biar Tidak Salah, Ini Bedanya Spooring dan Balancing
Dengan demikian, bila masih ada yang beranggapan spooring dan balancing merupakan bentuk perawatan yang sama, hal tersebut tidak lah benar.
Secara garis besar, spooring berkaitan dengan penyelarasan atau penyesuaian sudut roda mobil. Sementara untuk balancing, menyoal masalah keseimbangan pada tiap roda.
Baca juga: Biar Tidak Salah, Ini Bedanya Spooring dan Balancing
3. 260.000 Kendaraan Terblokir Beli BBM Subsidi, Ingat Cara Daftarnya
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengungkapkan, sedikitnya sudah ada 260.000 kendaraan yang terblokir untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi karena diduga melakukan penyelewengan.
Perinciannya, sebanyak 228.000 kendaraan dilakukan pemblokiran karena data yang melakukan pengisian BBM bersubsidi tidak terdaftar di Korlantas Polri.
Baca juga: 260.000 Kendaraan Terblokir Beli BBM Subsidi, Ingat Cara Daftarnya