Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif Konversi Motor Listrik Jadi Rp 10 Juta, Aismoli Minta Sosialisasi

Kompas.com - 13/11/2023, 14:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) menyambut baik rencana dari pemerintah yang akan menambah besaran subsidi konversi sepeda motor listrik BBM ke listrik menjadi 10 juta per unit, dari sebelumnya Rp 7 juta.

Pasalnya, hal tersebut akan mendorong minat masyarakat karena beban biaya peralihan untuk menggunakan kendaraan listrik dengan cara merubah mesin pembakaran jadi baterai jauh lebih murah, yaitu Rp 7 jutaan.

Perhitungan ini diperoleh berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) Nomor 3 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa ketentuan biaya maksimal konversi motor listrik ialah Rp 17 juta (Pasal 3 ayat 3).

Baca juga: Pemerintah Tambah Subsidi Konversi Motor Listrik Jadi Rp 10 Juta

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan sebanyak 13 juta kendaraan roda dua atau motor dapat dikonversi menjadi kendaraan listrik pada 2030.KOMPAS.com/DIO DANANJAYA Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan sebanyak 13 juta kendaraan roda dua atau motor dapat dikonversi menjadi kendaraan listrik pada 2030.

"Biaya konversi sekitar Rp 15 juta sampai maksimal sesuai aturan yaitu Rp 17 juta. Jadi, dengan dinaikkan masyarakat jadi lebih mudah untuk melakukan konversi. Penting juga, sosialisasi dan edukasi harus digencarkan," kata Ketua Aismoli, Budi Setyadi kepada Kompas.com, Senin (13/11/2023).

Mengingat, lanjut dia, masih banyak masyarakat yang belum paham mengenai program konversi. Sehingga untuk melakukan peralihan dari kendaraan berbahan bakar fosil ke ramah lingkungan berbasis listrik, masih mengacu ke pembelian motor baru.

"Konversi kan hanya menggantikan motor BBM lama jadi listrik. Ini harus benar-benar diedukasi dan sosialisasi. Banyak yang belum mengetahuinya," ujar Budi.

Untuk meyakinkan masyarakat awam, Aismoli menyarankan program konversi motor listrik turut menjadi prioritas bagi seluruh instansi pemerintah hingga perusahaan swasta yang terkait bidang logistik.

Baca juga: Hambatan Konversi Motor Listrik Bukan soal Insentif, melainkan Administratif

Proses konversi motor matik menjadi motor listrik di bengkel spesialis konversi BRTKompas.com/Daafa Alhaqqy Proses konversi motor matik menjadi motor listrik di bengkel spesialis konversi BRT

Hal tersebut senada dengan upaya Kementerian ESDM yang ingin mendorong BUMN dan swasta mulai melakukan konversi. Harapannya, upaya mereduksi emisi kabon dari kendaraan bisa dilakukan secara optimal.

"Ada banyak armada di institusi pemerintahan yang bisa dikonversi jadi motor listrik. Ini saya rasa bisa dimanfaatkan sehingga masyarakat jadi familiar dan ikut konversi," ujar Budi.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa pihaknya telah merubah sedikit ketentuan besaran insentif kendaaan listrik konversi dari Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta guna mendorong permintaan.

Sebab per-Agustus 2023, baru 5.659 masyarakat yang melakukan konversi dari target tahunan 50.000 pemohon. Dengannya, diharapkan target dimaksud mampu tercapai atau paling tidak mendekati.

Baca juga: Subsidi Konversi Motor Listrik Jadi Rp 10 Juta, Bengkel Tunggu Juknis

Konversi motor listrik dari skutik Honda BeAT oleh Katros GarageInstagram @katrosgarage Konversi motor listrik dari skutik Honda BeAT oleh Katros Garage

Secara rinci, jumlah tersebut merupakan akumulasi yang didapat dari berbagai wilayah Indonesia, yang mayoritas berada di Jawa, mencangkup 38,5 persen di Jawa Barat, 24,7 persen untuk DKI Jakata, 16,7 persen pada Jawa Timur, serta 7 persen di Jawa Tengah.

Adapun wilayah lainnya yang meminati program konversi, datang dari Banten sebanyak 372 unit (9,6 persen), Bali dengan 90 unit (2,3 persen), dan Daerah Istimewa Yogyakarta 41 unit (1,1 persen).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com