KLATEN, KOMPAS.com - Setiap orang kini bisa mendapatkan subsidi sepeda motor listrik tertentu dengan syarat melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal ini jadi langkah pemerintah memacu daya beli masyarakat terhadap motor listrik buatan dalam negeri. Sekaligus menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
Untuk mengetahui daftar produknya, masyarakat bisa mengakses laman sistem informasi pemberian bantuan pembelian kendaraan listrik roda dua (Sisapira).
Terdapat 38 motor listrik yang dinyatakan lolos syarat penerima subsidi, yakni TKDN di atas 40 persen. Berdasarkan pantauan Kompas.com, Senin (6/11/2023) terdapat 3 motor listrik dengan banderol Rp 8 jutaan.
Baca juga: Motor Listrik Beralih Pakai Fan Belt, Rantai Diprediksi Bakal Punah
Simak spesifikasinya sebagai berikut!
Sprinter AT
Motor listrik dengan banderol Rp 7.990.000 OTR Jakarta ini memiliki spesifikasi baterai berkapasitas 60V/20,2Ah atau sekitar 1,2 kWh, dengan motor listrik bertenaga 1.200W.
Sprinter AT diklaim bisa melaju dengan kecepatan maksimal 65 Kpj, dengan jarak tempuh sejauh 55 Km dan memiliki daya angkut maksimal 150 Kg.
Dari sisi fitur, motor listrik ini telah dilengkapi dengan mode berkendara Eco, Normal, dan Sport. Lalu terdapat alarm alert, lock motor, find vehicle, dan start safety system.
Baca juga: Anggota Konsorsium Baterai Motor Listrik Kini Menjadi 32 Merek
Sprinter Pro-Max
Motor listrik ini memiliki spesifikasi baterai berkapasitas 60V/20 Ah atau sekitar 1,2 kWh, dengan motor listrik bertenaga 1.200W.
Sprinter Pro-Max diklaim bisa melaju dengan kecepatan maksimal 65 Kpj sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam sekali pengisian baterai, motor ini mampu menempuh jarak 55 Km dan memiliki daya angkut maksimal 150 Kg.
Untuk fitur, motor listrik ini telah dilengkapi dengan mode berkendara Eco, Normal, dan Sport. Lalu terdapat alarm alert, lock motor, find vehicle, start safety system, gigi mundur dan keyless.
Baca juga: Katros Garage Mau Perbesar Segmen Motor Listrik Modifikasi
UWinfly N9 Pro Smart