Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Baru buat Tarik Investor EV

Kompas.com - 01/11/2023, 19:11 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI menyiapkan paket kebijakan baru seperti memperpanjang durasi insentif atas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) untuk merangsang minat investasi dari para produsen kendaraan listrik alias electric vehicle (EV) ke Indonesia.

Kebijakan selanjutnya ialah terkait jaminan investasi melalui instrumen non-fiskal. Sehingga, terdapat keamanan bagi investor ketika masuk ke pasar nasional.

"Semuanya sedang dikaji. Intinya pemerintah saat ini sedang menyiapkan paket kebijakan untuk memudahkan investor," kata Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dalam Rapat Koordinasi Insentif Fiskal bagi Investasi Baru KBLBB, Rabu (1/11/2023).

Baca juga: Ternyata Ini Penyebab Overheat pada Transmisi Mobil Matik

Ilustrasi kendaraan listrik.(Dok. Shutterstock/ BigPixel Photo) Ilustrasi kendaraan listrik.

Terkait dengan jangka waktu pembebasan PPh, Badan untuk produsen kendaraan listrik, kata Moeldoko, pemerintah sedang mengkaji untuk menambah masa pembebasan tax holiday.

Meski demikian, menurut Moeldoko, insentif fiskal untuk EV di Indonesia saat ini sudah sangat kompetitif dibandingkan beberapa negara tetangga.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/2018, masa pembebasan PPh untuk produsen mobil listrik ditetapkan sesuai dengan nilai investasi.

Moeldoko menjelaskan insentif lainnya yang sedang difinalisasi adalah ketentuan jaminan investasi. Ia mengatakan pemerintah mengkaji untuk tidak melibatkan uang tunai sebagai jaminan, melainkan aset tetap tidak bergerak, seperti tanah.

“Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu sedang mengkaji kemungkinan jika aset seperti tanah dijaminkan ke bank sebagai garansinya,” katanya.

Baca juga: Tilang Uji Emisi Diprotes Pengendara Motor

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menerima perwakilan VinFastdok.KSP Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menerima perwakilan VinFast

Moeldoko mengatakan, potensi investasi kendaraan listrik di Indonesia sangat besar. Namun, investor hingga saat ini menilai masih ada beberapa ketentuan yang dirasa memberatkan.

Dirinya juga menyebutkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) akan segera direvisi untuk meningkatkan investasi kendaraan listrik di Indonesia.

“Aturan turunan juga perlu disiapkan sehingga ketika Perpres hasil revisi keluar, peraturan pelaksanaan itu juga segera diterbitkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Moeldoko menyampaikan saat ini ada beberapa perusahaan yang berminat untuk berinvestasi mobil listrik di Indonesia, salah satunya, produsen mobil listrik asal Vietnam, VinFast.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com