Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan TKDN 40 Persen Mundur, Ini Kata Hyundai

Kompas.com - 01/11/2023, 18:51 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI melalui Kementerian Perindustrian berencana menunda aturan wajib memakai 40 persen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi mobil listrik pada periode 2022-2023 menjadi 2026.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, hal ini dilakukan untuk menarik investor.

Produsen otomotif nasional hanya wajib memenuhi TKDN 40 persen saja hingga 2026 mendatang. Setelah itu, barulah harus memenuhi tingkat kandungan lokal 60 persen guna meningkatkan daya saing industri.

Menanggapi putusan tersebut, PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) mengaku kebijakan itu tidak serta merta mengganggu penjualan kendaraan listirknya.

Hyundai akan terus melanjutkan program elektrifikasi kendaraan bermotor sebagai upaya mengurangi tingkat emisi.

Baca juga: Razia Uji Emisi Akan Digelar Tiga Kali Seminggu

“TKDN mundur sebenarnya bukan masalah, mungkin itu bagian dari beberapa auto maker yang ingin istilahnya memasyarakatkan mobil listrik dengan kandungan lokal yang lebih tinggi jadi tidak apa-apa, ada masa tunggunya,” ucap Fransiscus Soerjopranoto, Chief Operating Officer PT Hyundai Motors Indonesia (HMID), saat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2023).

Frans juga menyarankan produsen otomotif bisa membangun pabrik di dalam negeri, agar bisa menghasilkan produk-produk yang khusus untuk pasar Tanah Air.

“Kalau memang kita mau pro terhadap investasi di Indonesia harusnya kita lebih memperkuat terhadap CKD jadi pabrikan-pabrikan itu harus bisa bangun pabrik di Indonesia dan bisa menghasilkan produk produk yang khusus untuk Indonesia,” kata Frans.

“Selain itu, komponen juga harus dilokalisasi untuk Indonesia juga jadi investasi yang masuk bukan hanya uang,” lanjutnya.

Sebelumnya, Agus menyebut rencana pelonggaran soal aturan TKDN minimal 40 persen dari 2024 menjadi 2026 bertujuan menarik investor dan meningkatkan persaingan pada pasar kendaraan listrik di Indonesia.

Agus juga menegaskan adanya relaksasi bukan berarti TKDN 40 persen baru tercapai pada 2026, karena hal ini pun bergantung pada baterai EV (Electric Vehicle).

Baca juga: Astra Group Cetak Laba Bersih Rp 9,2 Triliun di Sektor Otomotif

"Untuk electric vehicle (EV) kita lakukan agar supaya menarik investor. Kita akan relaksasi untuk 40 persen yang tadinya di 2024 kita mundurkan sampai 2026. Baru setelah 2026 sampai 2030 kita kejar sampai 60 persen," ucapnya belum lama ini.

"Baterai komponen 40-50 persen sendiri dari EV Ketika Indonesia sudah produksi EV, maka nilai TKDN bisa lebih cepat di atas 50 persen," kata Agus

Adapun aturan soal TKDN mobil listrik diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, yang diteken pada 8 Agustus 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
cape deh soal krl malah ngotot buatan dalam negeri. menteri perindustrian ini pernah naik krl ga sih
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Otomotif

Keunggulan Chery Super Hybrid CSH, Diklaim Tembus 76 Km/Liter

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Nunggu Beduk Magrib Lebih Berwarna, DANA Hadirkan NGABUBURICH dengan Hadiah hingga Rp 850 Juta

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Otomotif

Chery Tiggo 8 CSH: Pesaing Toyota Kijang Innova Zenix

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Link Live Streaming Australia vs Indonesia, Siaran Langsung RCTI Plus, Kick Off 16.10 WIB

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Travel

Penukaran Uang Baru 2025 Dibuka Lagi 16 Maret, Ini Cara dan Syaratnya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Food

Kronologi Rendang Sapi 200 Kilogram Willie Salim Hilang Saat Dimasak Meski Dijaga Polisi

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Agar Khusyuk Ibadah dan Anti-Boros, Siapkan Jadwal Imsakiyah dan Bijak Rencanakan Keuangan

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Perubahannya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Deretan Artis Klarifikasi Usai Namanya Masuk Daftar Boikot

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Indonesia Vs Bahrain Tayang di TV Mana? Berikut Jadwal dan Link Live Streaming-nya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Link Live Streaming Indonesia vs Bahrain di RCTI Malam Ini, Kickoff Pukul 20.45 WIB

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Kediaman Baim Wong dan Paula Verhoeven Diperiksa Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Pendaftaran PINTAR BI Hari Ini Dibuka Pukul 09.00 WIB, Ini Tips War di pintar.bi.go.id

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Beberapa Jam Dibuka, Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Jabar Rp 10 M

api-1 . POPULAR-INDEX


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
China Minta AS Cabut Perintah Terkait Minyak Asal Venezuela
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau