Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diteror Debt Collector Palsu, Jangan Takut Tanya Surat Tugas

Kompas.com - 30/10/2023, 18:11 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Aksi kejahatan dengan berpura-pura menjadi debt collector atau juru tagih yang menarik kendaraan di jalan masih marak terjadi. Konsumen yang membeli motor secara kredit wajib tahu cara menghindari praktik penipuan seperti ini.

Pasalnya, aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbolehkan perusahaan pembiayaan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan.

Hal ini termuat di dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Baca juga: Daftar Mobil Bekas Rp 50 Jutaan, Ada Daihatsu Xenia sampai Panther

Ilustrasi: Seorang petugas mengecek motor-motor yang ditarik dan disimpan di gudang penyimpanan milik salah satu perusahaan pembiayaan di Tapos, Depok, Senin (5/2/2018).Kompas.com/Alsadad Rudi Ilustrasi: Seorang petugas mengecek motor-motor yang ditarik dan disimpan di gudang penyimpanan milik salah satu perusahaan pembiayaan di Tapos, Depok, Senin (5/2/2018).

Namun demikian, cara kerja debt collector harus tunduk pada aturan tersebut. Di antaranya membawa segala dokumen yang diperlukan, dan melakukan penagihan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

“Kalau dari kita kan diawasi banget OJK. Jadi mengharuskan semua debt collector kita harus berlisensi, bersertifikat juga, dan ada perjanjian kerja sama dari FIF dengan debt collector,” ujar Daniel Hartono, Chief Marketing Officer FIFGROUP, kepada Kompas.com (25/10/2023).

“Jadi kita sangat selektif terhadap pemilihan rekanan debt collector, pembekalan terhadap debt collector, cara melakukan penagihan dari debt collector kita. Itu benar-benar kita kuatkan,” kata dia.

Baca juga: Tips Hilangkan Ngelitik Mesin Mobil Tanpa ke Bengkel

Daniel menjelaskan, salah satu aturan yang wajib dipatuhi dalam regulasi OJK adalah larangan melakukan penagihan saat hari libur.

“Sebagai contohnya misalnya hari Sabtu atau Minggu tidak boleh adanya touch ke konsumen. Secara OJK enggak boleh, diatur. Sama kita mengikuti, hari kerja saja. Jadi memang pakem itu yang kita lakukan,” ucap Daniel.

Ia menambahkan, debt collector yang bekerja sama dengan FIFGROUP juga harus dilengkapi dengan identitas resmi.

Baca juga: 17 Hari Touring Aceh-Malang Pakai Scoopy, Bensin Habis Rp 600.000

Ilustrasi pinjolSHUTTERSTOCK/ARIF WICAKSONO Ilustrasi pinjol

Kemudian di sisi lain, konsumen yang melakukan kredit motor juga harus memastikan bahwa tidak ada tunggakan pembayaran.

Sebab perusahaan pembiayaan pada dasarnya tidak akan langsung menugaskan debt collector. Tapi akan melakukan tahapan penagihan, dari SMS, aplikasi pesan singkat, telepon, sampai akhirnya mendatangi juru tagih.

“Sebelumnya cek dulu, atau datangi kantor FIF. Sebenarnya benar tidak sudah bayar angsuran atau belum, ada keterlambatan atau tidak. Pelajari juga dia punya kontrak, kan kita selalu kasih kontrak. Kita juga whatsapp tanggal jatuh temponya, coba dicek dulu secara runtut,” kata Daniel.

“Dan kalau sampai didatangi debt collector minta surat tugasnya. Benar enggak dia diberi surat tugas untuk melakukan penarikan. Karena kalau ditugasi oleh kita, surat tugas resminya pasti ada. Jadi memang kontrol itu kita jaga banget,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com