Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Dapat Gratis Pajak BBNKB di DKI Jakarta hingga Akhir 2023

Kompas.com - 30/10/2023, 11:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menggratiskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya hingga akhir tahun 2023 ini.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (Nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya, yang telah ditetapkan pada 29 September 2023.

Untuk diketahui, BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya adalah bea yang dikenakan pada penyerahan hak milik kendaraan bermotor.

Baca juga: Klasemen Usai MotoGP Thailand 2023, Jorge Martin Pepet Bagnaia

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar kembali meluncurkan program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 3 Juli 2023 hingga 31 Agustus 2023.DOK. Humas Pemprov Jabar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar kembali meluncurkan program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 3 Juli 2023 hingga 31 Agustus 2023.

BBNKB kedua terdiri dari beberapa jenis, seperti alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas, alih kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, dan alih kepemilikan kendaraan karena lelang.

Melalui kebijakan ini, maka pemilik secara otomatis tidak perlu dikenakan biaya tambahan dan mengajukan keringanan permohonan kepada wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

Cara mengurus Bebas BBNKB gratis ini dengan mendatang ke Kantor Samsat induk atau lokasi Samsat yang sesuai dengan lokasi kendaraan terdaftar.

Pembebasan BBNKB berlaku secara otomatis pada saat pemilik melakukan balik nama kendaraan bermotor tersebut.

Baca juga: Daftar Mobil Bekas Rp 50 Jutaan, Ada Daihatsu Xenia sampai Panther

Cek fisik kendaraan saat perpanjang STNK. Berapa biaya perpanjang STNK lima tahunan? Bagaimana syarat perpanjang STNK (persyaratan perpanjang stnk) lima tahunan?Stanly Cek fisik kendaraan saat perpanjang STNK. Berapa biaya perpanjang STNK lima tahunan? Bagaimana syarat perpanjang STNK (persyaratan perpanjang stnk) lima tahunan?

Berikut syarat Bebas BBNKB gratis di Jakarta 2023

  • KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan saat ini
  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Membawa kendaraan yang ingin dibalik nama untuk di cek fisik

“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta, serta berkontribusi dalam memperbaiki validitas data terkait kendaraan bermotor di Indonesia,” kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com