JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan mengenai kustomisasi kendaraan sudah diresmikan. Dalam aturan tersebut, dijelaskan juga bahwa setiap mobil modifikasi atau motor custom harus memiliki sertifikat.
Terkait kustomisasi kendaraan sudah diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.
Baca juga: IMI Lega Pemerintah Akhirnya Resmikan Aturan Mobil dan Motor Custom
Pada Pasal 48 ayat 1, disebutkan bahwa kustomisasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum dioperasikan di jalan.
Guna memenuhi persyaratan tersebut, dalam Pasal 48 ayat 2, dijelaskan bahwa setiap kendaraan yang dilakukan kustomisasi harus dilakukan pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengujian tipe kendaraan bermotor.
Untuk mendapatkan sertifikasi tersebut, pemilik bengkel custom atau penanggung jawab bengkel custom harus mengajukan permohonan pengujian kepada Direktur Jenderal. Berikut ini dokumen yang harus dilampirkan:
Baca juga: Resmi, Kendaraan Modifikasi Legal Beroperasi di Jalan
Setelah permohonan dilengkapi, selanjutnya pemohon diharuskan membayar biaya pengujian untuk diterbitkan surat pengantar uji. Besaran biaya pengujian ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nantinya, dalam sertifikat uji tipe kustomisasi kendaraan bermotor, akan terdapat beberapa informasi, seperti:
Kemudian, dari pihak bengkel kustomisasi yang telah memiliki sertifikat uji tipe kustomisasi juga diharuskan untuk mengeluarkan kartu monitor dan kartu induk. Kedua kartu tersebut memuat informasi tentang pemilik dan kendaraan itu sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.