Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil dan Motor Modifikasi Diharuskan Punya Sertifikat

Kompas.com - 18/10/2023, 19:01 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan mengenai kustomisasi kendaraan sudah diresmikan. Dalam aturan tersebut, dijelaskan juga bahwa setiap mobil modifikasi atau motor custom harus memiliki sertifikat.

Terkait kustomisasi kendaraan sudah diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.

Baca juga: IMI Lega Pemerintah Akhirnya Resmikan Aturan Mobil dan Motor Custom

Pada Pasal 48 ayat 1, disebutkan bahwa kustomisasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum dioperasikan di jalan.

Modifikasi Honda Civic Nouve EF Pengepul Mobil dengan Musa Tjahjono di IMX 2020. Bodikit rencananya akan dijual di Indonesia dan Amerika. Kompas.com Modifikasi Honda Civic Nouve EF Pengepul Mobil dengan Musa Tjahjono di IMX 2020. Bodikit rencananya akan dijual di Indonesia dan Amerika.

Guna memenuhi persyaratan tersebut, dalam Pasal 48 ayat 2, dijelaskan bahwa setiap kendaraan yang dilakukan kustomisasi harus dilakukan pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengujian tipe kendaraan bermotor.

Untuk mendapatkan sertifikasi tersebut, pemilik bengkel custom atau penanggung jawab bengkel custom harus mengajukan permohonan pengujian kepada Direktur Jenderal. Berikut ini dokumen yang harus dilampirkan:

  • Surat permohonan uji tipe kustomisasi kendaraan bermotor.
  • Salinan/fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
  • Salinan kartu induk dan/atau kartu uji dari unit pelaksana uji berkala untuk kendaraan bermotor wajib uji berkala.
  • Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Sertifikat bengkel kustomisasi.
  • Gambar teknik, foto, dan/atau brosur kendaraan bermotor yang telah dilakukan kustomisasi.

Baca juga: Resmi, Kendaraan Modifikasi Legal Beroperasi di Jalan

Setelah permohonan dilengkapi, selanjutnya pemohon diharuskan membayar biaya pengujian untuk diterbitkan surat pengantar uji. Besaran biaya pengujian ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kustomfest 2023KOMPAS.com/STANLY RAVEL Kustomfest 2023

Nantinya, dalam sertifikat uji tipe kustomisasi kendaraan bermotor, akan terdapat beberapa informasi, seperti:

  1. Nomor sertifikat
  2. Merek dan tipe
  3. Jenis
  4. Peruntukan
  5. Nomor rangka
  6. Nomor mesin atau nomor motor listrik
  7. Nama dan alamat bengkel kustomisasi
  8. Penanggung jawab bengkel kustomisasi
  9. Tahun kustomisasi
  10. Spesifikasi teknik kendaraan bermotor
  11. Berat kosong kendaraan bermotor
  12. Jumlah berat yang diizinkan
  13. Daya angkut orang
  14. Kelas jalan terendah yang boleh dilalui
  15. Tempat dan tanggal dilakukan pengujian
  16. Tempat dan tanggal diterbitkan sertifikat
  17. Nama dan tanda tangan pemberi sertifikat

Kemudian, dari pihak bengkel kustomisasi yang telah memiliki sertifikat uji tipe kustomisasi juga diharuskan untuk mengeluarkan kartu monitor dan kartu induk. Kedua kartu tersebut memuat informasi tentang pemilik dan kendaraan itu sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau