Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Pengelola Parkir yang Pasang Tulisan Ini Melanggar Regulasi

Kompas.com - 16/10/2023, 08:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Saat parkir kerap terdapat tulisan bahwa "Segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola." Tulisan tersebut seolah legitimasi bahwa pengelola lepas tanggung jawab dan konsumen tidak dapat menuntut jika terjadi kehilangan.

Padahal kata Ketua Indonesia Parking Association (IPA) Rio Octaviano, tulisan seperti itu tidak boleh dilakukan dan juga tidak dibenarkan secara hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

Baca juga: Etika Lewat Jalan Persimpangan, Agar Tidak Terjadi Kecelakaan

"Tidak boleh, sesuai Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)," kata Rio kepada Kompas.com, akhir pekan lalu.

Pasar Santa masih menerapkan tarif parkir normal pada Minggu, 1 Oktober 2023Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong Pasar Santa masih menerapkan tarif parkir normal pada Minggu, 1 Oktober 2023

Pasal 18 ayat (1):

“Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila: a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha; b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen; c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen.”

Rio mengatakan, terkait dengan perlindungan konsumen saat ini ada beberapa stakeholders mulai Yayasan Lembaga Konsumen Indonesi (YLKI) hingga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

Baca juga: Vinales Naik Podium Usai Boleh Pinjam Seratus di MotoGP Mandalika

"Yang saat ini kita tahu kan YLKI, tapi ternyata ada stakeholders lain di bawah Kementerian Perdagangan nama direktoratnya Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, mereka sifatnya adalah melindungi konsumen dari kegiatan yang tidak sesuai," kata Rio.

Trotoar di sepanjang Jalan Pajajaran Indah V, Baranangsiang, Bogor, yang dipenuhi mobil parkir, Selasa (18/7/2023). Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong Trotoar di sepanjang Jalan Pajajaran Indah V, Baranangsiang, Bogor, yang dipenuhi mobil parkir, Selasa (18/7/2023).

Rio mengatakan, direktorat di bawah Kemendag dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan tersebut bahkan memiliki kewenangan dalam penindakan jika menemukan ada pelanggaran.

"Jadi kalau kita tahu YLKI ke arah rekomendasi tapi kalau di Kemendag ini Direktorat PKTN bisa sampai penindakan," ujarnya.

"Memang sudah tidak boleh bahkan menulis saja 'kehilangan bukan tanggung jawab dari operator dan pengelola parkir' itu sudah tidak boleh dan bisa dikenakan sanksi. Sanksinya itu sampai ke penyegelan lokasi," ujar Rio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com