Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Pengelola Parkir yang Pasang Tulisan Ini Melanggar Regulasi

Padahal kata Ketua Indonesia Parking Association (IPA) Rio Octaviano, tulisan seperti itu tidak boleh dilakukan dan juga tidak dibenarkan secara hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

"Tidak boleh, sesuai Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)," kata Rio kepada Kompas.com, akhir pekan lalu.

Pasal 18 ayat (1):

“Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila: a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha; b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen; c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen.”

Rio mengatakan, terkait dengan perlindungan konsumen saat ini ada beberapa stakeholders mulai Yayasan Lembaga Konsumen Indonesi (YLKI) hingga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

"Yang saat ini kita tahu kan YLKI, tapi ternyata ada stakeholders lain di bawah Kementerian Perdagangan nama direktoratnya Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, mereka sifatnya adalah melindungi konsumen dari kegiatan yang tidak sesuai," kata Rio.

Rio mengatakan, direktorat di bawah Kemendag dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan tersebut bahkan memiliki kewenangan dalam penindakan jika menemukan ada pelanggaran.

"Jadi kalau kita tahu YLKI ke arah rekomendasi tapi kalau di Kemendag ini Direktorat PKTN bisa sampai penindakan," ujarnya.

"Memang sudah tidak boleh bahkan menulis saja 'kehilangan bukan tanggung jawab dari operator dan pengelola parkir' itu sudah tidak boleh dan bisa dikenakan sanksi. Sanksinya itu sampai ke penyegelan lokasi," ujar Rio.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/16/082200715/catat-pengelola-parkir-yang-pasang-tulisan-ini-melanggar-regulasi-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke