JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memberlakukan pemberian subsidi motor listrik melalui skema 1 KTP untuk 1 motor listrik. Diharapkan program ini dapat mendorong penyerapan pembelian motor listrik baru.
Sistem pemberian subsidi dilakukan menggunakan platfrom situs Sisapira.id atau Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua.
Baca juga: Jembatan Cikereteg Kembali di Tutup Sementara
Namun penjualan motor listrik dengan subsidi Rp 7 juta itu bakal ditutup pada pertengahan Desember 2023. Sebab seperti diketahui, siklus keuangan pemerintah bakal melakukan tutup buku anggaran tahun 2023 pada 15 Desember mendatang.
Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) menyatakan bahwa periode penjualan motor listrik subsidi secara efektif hanya menyisakan sekitar 2,5 bulan pada 2023.
Hendro Sutono, pegiat motor listrik dan juru bicara Komunitas Sepeda Motor Listrik (Kosmik), mengatakan, bahkan sebetulnya tahun ini hanya efektif 1,5 bulan sampai November 2023.
"Subsidi atau kita bilangnya bantuan pembelian kendaraan listrik roda dua pemerintah, setelah down dua minggu sekarang sudah bisa jualan," kata Hendro yang ditemui Kompas.com, di Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2023, Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/9/2023).
"Kami mewanti-wanti bakal ada satu masalah lagi, karena pembayaran terakhirnya itu 15 Desember 2023 untuk pemberian bantuan. Sedangkan proses pemberian Sisapira itu saya dengar proses 1 bulan. Berarti untuk bisa dapat pembayaran di tanggal terakhir ini itu harus masuk ke sistem maksimal 15 November 2023, deadline," katanya.
Baca juga: Alasan Morbidelli Pindah ke Ducati, Yamaha Mau Depak ke WSBK
Hendro menambahkan, bahkan seharusnya terakhir 1 November 2023 untuk konfirmasi data.
"Kemudian ada satu masalah lagi, untuk bisa memasukkan data ke Sisapira.id itu yang dibutuhkan ialah STNK dan TNKB, itu bikin dua minggu, berarti konsumen itu harus sudah mengajukan 1 November untuk langsung dilakukan proses pembuatan," katanya.
"Kalau misalkan lewat dari itu maka ada potensi tidak terbayarkan di tahun anggaran 2023 tetapi akan dimasukkan baru di tahun 2024," ungkap Hendro.
Sebelumnya, diberitakan, pemerintah resmi mengumumkan perluasan penerima subsidi motor listrik senilai Rp7 juta pada 29 Agustus 2023.
Baca juga: Saat Kena Razia, Apakah Boleh Mengambil STNK yang Tertinggal di Rumah?
Namun, kebijakan penyaluran subsidi motor listrik 1 NIK 1 unit itu tidak bisa langsung dilaksanakan karena ada migrasi sistem yang memakan waktu hingga 20 hari.
Oleh karena itu, perusahaan motor listrik serta masyarakat ataupun calon pembeli masih harus menunggu. Karena selama masa migrasi tersebut, sistem hanya bisa melayani pembelian motor listrik dengan mekanisme pemberian subsidi yang lama.
Di mana mekanisme penyaluran subsidi motor listrik senilai Rp7 juta yang lama hanya terbatas bagi 4 kelompok masyarakat, yaitu penerima kredit usaha rakyat (KUR), bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah (BSU), dan penerima subsidi listrik maksimal 900 VA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.