Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Warna pada Pelat Nomor Kendaraan Listrik

Kompas.com - 18/09/2023, 14:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan listrik di Indonesia memiliki berbagai keuntungan, salah satunya hak istimewa untuk tidak terpengaruh dengan kebijakan ganjil genap yang diberlakukan oleh pihak kepolisian di sejumlah ruas jalan.

Untuk mengenali kendaraan listrik, pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) sebagai alat registrasi diberi warna lis biru di bagian bawah. Hal ini guna mempermudah petugas dalam mengidentifikasi kendaraan di jalan raya.

Sebagai informasi, pelat nomor dengan lis biru di bagian samping, merupakan nomor pilihan. Artinya, pemohon bisa mengkombinasi sendiri angka dan seri hurufnya.

Baca juga: Syarat dan Tarif Resmi Bikin Pelat Nomor Cantik

Pelat nomor kendaraan listrikScreenshot Youtube BRIN Indonesia Pelat nomor kendaraan listrik

Perbedaan warna TNKB kendaraan listrik ini, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 Pasal 45 ayat (2) Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Masa Berlaku Pelat Nomor Cantik Hanya 5 Tahun, tapi Bisa Diperpanjang

Sesuai dengan peraturan tersebut, hingga saat ini setidaknya terdapat lima pelat yang dipakai untuk kendaraan listrik di Indonesia, yaitu:

  1. TNKB dengan warna dasar hitam dan lis biru. Ini digunakan untuk kendaraan pribadi.
  2. TNKB dengan warna dasar kuning dan lis biru. Sama seperti pelat nomor kendaraan konvensional berwarna dasar kuning, TNKB ini digunakan untuk kendaraan umum berbasis listrik.
  3. TNKB dengan warna dasar merah dan lis biru. Pelat nomor warna ini digunakan untuk kendaraan dinas.
  4. TNKB dengan warna dasar putih dan lis biru. TNKB ini digunakan untuk Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK).
  5. TNKB dengan warna dasar hijau dan lis biru. Digunakan untuk kendaraan listrik di kawasan tertentu, seperti kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan bebas bea masuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com