JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan listrik di Indonesia memiliki berbagai keuntungan, salah satunya hak istimewa untuk tidak terpengaruh dengan kebijakan ganjil genap yang diberlakukan oleh pihak kepolisian di sejumlah ruas jalan.
Untuk mengenali kendaraan listrik, pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) sebagai alat registrasi diberi warna lis biru di bagian bawah. Hal ini guna mempermudah petugas dalam mengidentifikasi kendaraan di jalan raya.
Sebagai informasi, pelat nomor dengan lis biru di bagian samping, merupakan nomor pilihan. Artinya, pemohon bisa mengkombinasi sendiri angka dan seri hurufnya.
Baca juga: Syarat dan Tarif Resmi Bikin Pelat Nomor Cantik
Perbedaan warna TNKB kendaraan listrik ini, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 Pasal 45 ayat (2) Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Masa Berlaku Pelat Nomor Cantik Hanya 5 Tahun, tapi Bisa Diperpanjang
Sesuai dengan peraturan tersebut, hingga saat ini setidaknya terdapat lima pelat yang dipakai untuk kendaraan listrik di Indonesia, yaitu:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.