Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Sebut 2 Bulan ke Depan Jadi Momen Bagus untuk Beli Motor Listrik

Kompas.com - 15/09/2023, 07:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

1

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kendaraan listrik dan program elektrifikasi pemerintah, menilai periode September sampai Oktober 2023 jadi monetum yang baik bagi masyarakat membeli motor listrik.

Pernyataani ini disampaikan berkenaan dengan adanya perluasan subsidi motor listrik senilai Rp 7 juta, dengan aturan jauh lebih mudah berupa 1 subsidi motor untuk 1 NIK KTP.

Anugraha ‘Nuki’ Dezmercoledi, Direktur Eksekutif Sekretariat Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik (AEML), menilai hal ini sebagai program dukungan yang sangat baik dari Pemerintah, dan harus disambut oleh masyarakat.

Baca juga: Transisi Kendaraan Listrik Global Makin Cepat, Indonesia Harus Tanggap

“Agenda yang mau diraih adalah elektrifikasi, memperbanyak populasi kendaraan listrik. Sekarang program subsidi motor listrik kan sudah lampu hijau (dibebaskan), jadi ini oke sekali untuk masyarakat,” ucapnya kepada Kompas.com, Rabu (13/9/2023).

Nuki memprediksi akan terjadi sebuah dinamika minat masyarakat, di mana akan muncul banyak pembelian motor listrik dalam waktu relatif singkat.

Hanya satu faktor tambahan saja yang dibutuhkan, yakni pemahaman mendasar terkait spesifikasi, performa, serta keunggulan yang ada pada motor listrik.

Baca juga: Catat, Ini Syarat Lengkap Bikin SIM CI dan CII

Menurutnya sebagian besar masyarakat masih sangat awam, dan pemahaman dasar soal motor listrik belum sebaik motor konvensional. Hal ini dianggap wajar, menimbang mayoritas produsen motor listrik adalah pemain baru, dan belum banyak dikenal.

“Pastinya masyarakat harus paham dulu, minimal soal basic-nya itu bagaimana. Ini pentingnya proses edukasi juga supaya masyarakat tidak keliru saat memilih,” ucapnya.

Untuk diketahui, perluasan subsidi motor listrik resmi diperluas sejak 29 Agustus 2023. Aturannya tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Baca juga: Pajak Impor Mobil Listrik Difinalisasi, Luhut Bahas Soal BYD

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, pemberlakuan program ini digagas atas dua alasan, yakni percepatan ekosistem kendaraan listrik, dan mengurangi tingkat polusi.

"Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

1
Komentar
motor listrik .kurang menarik.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hamas Kecam Israel, Sebut Blokade Listrik dan Bantuan sebagai Kejahatan Perang
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau