Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korlantas Polri Lagi Menyiapkan Regulasi Kendaraan Listrik

Kompas.com - 14/09/2023, 07:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri tengah mempersiapkan registrasi dan identifikasi kendaraan berbasis pada elektronik.

Regulasi ini akan berlaku bagi roda dua maupun roda empat, tak terkecuali kendaraan listrik.

Nantinya kendaraan listrik yang masuk ke Indonesia regulasinya melalui tiga instansi pemerintahan. Pertama dicek oleh bea cukai di bawah Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan dan Perindustrian (Kemenperindag), dan terakhir Polri.

“Motor listrik saat ini yang menjadi perhatian kami karena jangan sampai produksi tapi pabrikannya tidak siap salah satunya suku cadangnya, servicenya jika rusak,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip dari NTMC Polri, Kamis (14/9/2023).

Baca juga: Motor Listrik Subsidi Diprediksi Tembus 40 Tipe sampai Akhir 2023

Yusri melanjutkan, khusus sepeda listrik tidak diperbolehkan menggunakan nomor kendaraan STNK maupun BPKB karena regulasinya sudah diatur di Permenhub dan masuk kategori kendaraan tertentu.

Cara mengurus STNK hilang atau rusak serta syarat dokumen yang diperlukan dan biayanya. DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed Cara mengurus STNK hilang atau rusak serta syarat dokumen yang diperlukan dan biayanya.

“Kebijakan pemerintah sudah diubah termasuk yang terbaru konversi listrik. BPKB ada chip didalamnya, fungsinya mempermudah administrasi salah satunya mutasi lebih cepat prosesnya,” ucap Yusri.

Baca juga: Cara Maksimalkan Tampilan Bodi Mobil dengan Paket Lengkap

Yusri menambahkan, saat ini pihaknya juga tengah merancang e-Faktur fungsinya bagi kendaraan bermotor yang masuk langsung terdaftar. Disamping itu, e-Faktur akan mengetahui sudah sampai mana proses penerbitan STNK dan BPKB.

“Keuntungannya bagi Polri dapat meregistrasi dan mengidentifikasi bahkan sebelum keluar kendaraannya sudah bisa. Saat ini yang kami kedepankan konversi 0, namun kendalanya pengadaan material dan Polri ditargetkan PNBP,” kata Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau