JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri tengah mempersiapkan registrasi dan identifikasi kendaraan berbasis pada elektronik.
Regulasi ini akan berlaku bagi roda dua maupun roda empat, tak terkecuali kendaraan listrik.
Nantinya kendaraan listrik yang masuk ke Indonesia regulasinya melalui tiga instansi pemerintahan. Pertama dicek oleh bea cukai di bawah Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan dan Perindustrian (Kemenperindag), dan terakhir Polri.
“Motor listrik saat ini yang menjadi perhatian kami karena jangan sampai produksi tapi pabrikannya tidak siap salah satunya suku cadangnya, servicenya jika rusak,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip dari NTMC Polri, Kamis (14/9/2023).
Baca juga: Motor Listrik Subsidi Diprediksi Tembus 40 Tipe sampai Akhir 2023
Yusri melanjutkan, khusus sepeda listrik tidak diperbolehkan menggunakan nomor kendaraan STNK maupun BPKB karena regulasinya sudah diatur di Permenhub dan masuk kategori kendaraan tertentu.
“Kebijakan pemerintah sudah diubah termasuk yang terbaru konversi listrik. BPKB ada chip didalamnya, fungsinya mempermudah administrasi salah satunya mutasi lebih cepat prosesnya,” ucap Yusri.
Baca juga: Cara Maksimalkan Tampilan Bodi Mobil dengan Paket Lengkap
Yusri menambahkan, saat ini pihaknya juga tengah merancang e-Faktur fungsinya bagi kendaraan bermotor yang masuk langsung terdaftar. Disamping itu, e-Faktur akan mengetahui sudah sampai mana proses penerbitan STNK dan BPKB.
“Keuntungannya bagi Polri dapat meregistrasi dan mengidentifikasi bahkan sebelum keluar kendaraannya sudah bisa. Saat ini yang kami kedepankan konversi 0, namun kendalanya pengadaan material dan Polri ditargetkan PNBP,” kata Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.