Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Resmi dan Syarat Pembuatan SIM A Terbaru

Kompas.com - 11/09/2023, 09:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) A merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang, sebagai syarat wajib seseorang untuk mengemudikan mobil di jalan raya setelah memenuhi segala persyaratan.

Pengemudi mobil tanpa SIM A merupakan pelanggaran aturan lalu lintas dan bisa mengakibatkan tindakan hukum, seperti terkena tilang.

Untuk pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Shampoo Dapat Atasi Kaca Mobil Berembun

Ilustrasi SIM AKOMPAS.com/Mela Arnani Ilustrasi SIM A

Dalam PP tersebut tertulis biaya pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000 ribu per penerbitan, serta terdapat biaya lainya yang perlu dikeluarkan ketika membuat SIM di SATPAS.

Selain membayar pembuatan SIM A, pemohon diminta untuk membayar biaya asuransi sekitar Rp 30.000 dan tes pemeriksaan kesehatan Rp 25.000 mengikuti kebijakan tarif klinik atau tempat pemeriksaan kesehatan yang dipilih.

Sebagai contoh asuransi Rp 30.000, tes kesehatan Rp 25.000 dan biaya pembuatan SIM A Rp 120.000 maka total biaya yang perlu dikeluarkan adalah Rp 175.000.

Baca juga: Insentif Kendaraan Listrik Diperlukan untuk Capai Netralitas Karbon

SIM A dan SIM CKOMPAS.com/GILANG SATRIA SIM A dan SIM C

Mengenai persyaratan administrasi bagi pemohon SIM A telah tertuang pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021, khususnya Pasal 9.

Adapun persyaratan administrasi pembuatan SIM A perorang atau umum, berdasarkan Pasal 9 ayat 1 huruf a:

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
  2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
  3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
  4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
  5. Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata.
  6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com