Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Honda Supra X 125 Karbu Kena Tilang Uji Emisi, padahal Servis Rutin

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara motor, Andi (60), ditilang polisi karena kendaraannya tak lulus uji emisi dalam razia yang digelar di depan kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat (1/9/2023).

Andi bercerita, semula ia yang melintas dari arah Kuningan menuju Cawang di Jalan MT Haryono melihat adanya plang bertuliskan uji emisi gratis di depan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Saya lewat sini ada plang uji emisi gratis, lalu saya ke sini secara sukarela tes, hasilnya tidak lulus dan saya dapat surat cinta (tilang). Apes banget," ucap Andi di lokasi.

Andi menguji emisi secara sukarela kendaraan yang biasa digunakannya itu karena yakin bakal lolos. Sebab, kendaraannya itu selalu diservis secara rutin. Adapun jenis BBM yang digunakan untuk motor Honda Supra X 125 itu adalah Pertamax.

"Motor baru diservis, bensin pertamax, jarak tempuh 216.000 km. Tadi ditilang itu STNK. Katanya setelan karburatornya kurang bagus," kata Andi.

Andi mengaku, motornya disarankan untuk dilakukan perbaikan kembali di bengkel. Saran itu disebut disampaikan oleh petugas yang melakukan uji emisi kendaraannya.

"Saya tidak tahu kenapa disuruh lagi. Kita tahu bengkel tidak punya peralatan canggih. Setingan harus seberapa lain-lainnya," ucap Andi.

Andi merasa sedang apes setelah mencoba uji emisi gratis karena ia yakin lolos mengingat motor miliknya baru saja melakukan servis, dan menggunakan bensin Pertamax.

“Saya pikir aman-aman saja, ternyata tidak!" Sesal Andi.

Berdasarkan pengamatan Kompas.com, motor Honda Supra X 125 Karbu diluncurkan pada 2006 sampai 2010 sebelum akhirnya tipe injeksi dikeluarkan. Dilihat dari faktanya, sistem injeksi memiliki sistem yang lebih baik dalam menghasilkan emisi karena jumlah bahan bakar lebih terukur jumlahnya.

Pada kesempatan terpisah, Trainer Otomotor Academy Yogyakarta, Jihan mengatakan setiap pabrikan sudah mendesain motor sesuai standar Euro yang berlaku, sebagai syarat agar boleh diproduksi secara masal.

“Standar Euro diperlukan guna mengontrol emisi yang dihasilkan, sehingga menjadi tuntutan pabrik untuk bisa merancang motor yang ramah lingkungan,” ucap Jihan kepada Kompas.com, Sabtu (26/8/2023).

Seperti yang diketahui pada motor modern, sudah dibekali sistem injeksi sehingga setelan jumlah bahan bakar menjadi lebih baku.

Berbeda dari motor karbu di mana jumlah bahan bakar dan udara masih bisa disetel sesuai selera atau tergantung kemampuan montir di bengkel.

“Campuran bahan bakar, udara, pengapian dan kompresi mesin menjadi kunci apakah pembakaran dapat terjadi sempurna atau tidak, hal itu berpengaruh terhadap emisi yang dihasilkan,” ucap Jihan.

Sehingga, asap knalpot yang keluar dari motor diharapkan lebih ramah lingkungan berkat efisiensi tersebut. Sementara untuk memastikan, uji emisi memang diperlukan agar nilai emisi terukur lebih akurat.

Menurut Jihan, servis dan penggantian oli mesin memang penting guna menjaga performa motor. Namun, hal yang paling menentukan hasil emisi adalah kemampuan motor dalam menghasilkan pembakaran yang sempurna.

Sebagai patokan, berikut ini batas standar emisi kendaraan sepeda motor:

1. Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
2. Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm.
3. Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/02/132200215/honda-supra-x-125-karbu-kena-tilang-uji-emisi-padahal-servis-rutin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke