JAKARTA, KOMPAS.com - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) harus terus diperpanjang. Sebab, tidak ada dispensasi bagi yang telat. Untuk itu, pihak kepolisian membuka layanan SIM keliling.
Untuk warga Depok yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, Polres Metro Depok menggelar layanan SIM keliling pada Jumat, 25 Agustus 2023, pada dua lokasi.
Baca juga: Soal Pengendara Lawan Arah, Pengamat Anjurkan Polisi Pakai Hukuman Cabut SIM
Lokasi pertama di Cimanggis Square, Jalan Raya Bogor, Cimanggis. Lokasi kedua di Podomoro Golf, Jalan Raya Bojong Nangka, Cimanggis. Layanan akan dimulai 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Sehingga, pemilik SIM tidak harus datang ke Satpas. Pemilik SIM cukup mendatangi layanan SIM keliling dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan.
Perlu diingat, layanan yang diterima pada SIM keliling hanyalah perpanjangan masa berlaku SIM A (mobil) dan SIM C (motor) saja. Untuk pemilik SIM B1 dan B2, tetap harus melakukannya di Satpas SIM.
Baca juga: Dispensasi Perpanjangan SIM Berubah, sampai 31 Agustus
Biaya yang dibutuhkan tidak berubah, masih sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Jangan lupa, siapkan juga syarat perpanjangan masa berlaku SIM, yakni membawa fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.