JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib untuk terus aktif masa berlakunya. Untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM bisa memanfaatkan layanan SIM keliling.
SIM keliling dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM. Pemohon cukup datang ke tempat pelayanan untuk melakukan pembaruan SIM yang sudah kedaluwarsa.
Dikutip dari akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, Selasa (22/8/2023), pelayanan SIM keliling tersebar di seluruh wilayah Jakarta. Fasilitas ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Baca juga: Konsep Lamborghini Lanzador, Mobil Listrik Paling Dasyat
Perlu dicatat, layanan SIM keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM habis, akan diberlakukan penerbitan SIM baru.
LOKASI PELAYANAN #SIMKELILING Rabu, 23 Agustus 2023 Pukul 08.00 s/d 14.00 Wib:
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) August 22, 2023
Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakut : LTC Glodok.
Jakbar : Kampus Anggrek Univ. Binus Rawa Belong
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng. pic.twitter.com/s48rsYoPNH
Mengenai biaya, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak pemohon akan dikenakan biaya Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk pembuatan SIM C.
Syaratnya, pemohon membawa fotokopi KTP dan SIM asli, serta lampiran bukti cek kesehatan dan tes psikologi.
Baca juga: Hyundai Bukukan 3.727 SPK Selama GIIAS 2023, Stargazer Paling Banyak
Berikut lokasi SIM keliling di wilayah Jakarta pada Rabu (23/8/2023):
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.