JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib untuk terus aktif masa berlakunya. Untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM bisa memanfaatkan layanan SIM keliling.
SIM keliling dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM. Pemohon cukup datang ke tempat pelayanan untuk melakukan pembaruan SIM yang sudah kedaluwarsa.
Dikutip dari akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, Selasa (22/8/2023), pelayanan SIM keliling tersebar di seluruh wilayah Jakarta. Fasilitas ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Perlu dicatat, layanan SIM keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM habis, akan diberlakukan penerbitan SIM baru.
Syaratnya, pemohon membawa fotokopi KTP dan SIM asli, serta lampiran bukti cek kesehatan dan tes psikologi.
Berikut lokasi SIM keliling di wilayah Jakarta pada Rabu (23/8/2023):
https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/23/062200115/catat-jadwal-dan-lokasi-sim-keliling-terdekat-di-jakarta-hari-ini