Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Aturan Subsidi Motor Listrik, Skema Bakal Dipercepat

Kompas.com - 08/08/2023, 17:15 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin) mengungkapkan bahwa rancangan baru untuk bantuan pemerintah atau subsidi pembelian sepeda motor listrik hasil evaluasi bersama akan dirilis dalam waktu dekat.

Rencananya, subsidi senilai Rp 7 juta yang disarankan terbuka umum, sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) rampung pada pekan ini.

Demikian dikatakan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier, Selasa (8/8/2023).

Baca juga: Simak Harga Innova Diesel Bekas, mulai Rp 100 Jutaan

Gimik subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023). Gimik tersebut diberikan sama saja dengan potongan harga atau diskon. Pasalnya, regulasi insentif motor listrik belum resmi dikeluarkan pemerintah.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Gimik subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023). Gimik tersebut diberikan sama saja dengan potongan harga atau diskon. Pasalnya, regulasi insentif motor listrik belum resmi dikeluarkan pemerintah.

"Revisi sebentar lagi. Minggu ini juga keluar. Untuk yang sepeda motor, ya," kata dia.

"Begitu ada PMK-nya keluar kita biasanya cepat. Misalnya contoh ini sepeda motor listrik diubah syaratnya, kita harus ubah syarat itu. Permenperin yang existing akan kita ubah. Kemarin kami sudah surati Dukcapil karena menyangkut NIK," kata Taufiek.

Mengingat, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) menjadi dasar hukum dari program subsidi kendaraan listrik.

Dalam kesempatan tersebut, Taufiek menyatakan beberapa aspek akan mengalami penyesuaian guna mendorong percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) sebagai alat transportasi di Indonesia.

Salah satunya ialah mengenai skema pencairan dana yang selama ini menggunakan skema APBN menjadi perbankan. Sehingga proses validasi data menjadi lebih cepat sebagai antisipasi melonjaknya permintaan.

Baca juga: Ulas Perbedaan Toyota Limo dengan Vios

"Sekarang itu masuk dalam sistem skema APBN. APBN itu kan harus begitu, kajian dulu baru masuk dalam sistem. PPK-nya kan harus cermat, dicek lagi, begitu cek lagi masuk SP2D nunggu sekian hari. Kan harus dipastikan dulu yang menerima," kata Taufiek.

"Nah, kalau itu bisa dimigrasikan ke banking, itu bisa cepet tanpa mengubah esensi dari failidtas orang dan juga akurasi data yang berhak. Jadi kalau masuk APBN gitu, agak lambat," kata dia lagi.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmitha menyatakan bahwa ada rencana untuk mengubah aturan syarat pemberian insentif terhadap pembelian motor listrik.

Baca juga: Mobil Listrik BMW iX Jadi Taksi Blue Bird, Antar Tamu Hotel

Gimik subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023). Gimik tersebut diberikan sama saja dengan potongan harga atau diskon. Pasalnya, regulasi insentif motor listrik belum resmi dikeluarkan pemerintah.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Gimik subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023). Gimik tersebut diberikan sama saja dengan potongan harga atau diskon. Pasalnya, regulasi insentif motor listrik belum resmi dikeluarkan pemerintah.

Sebab penyerapan program terkait masih sangat lambat. Salah satu penyebabnya ialah syarat dan ketentuan yang begitu ketat, yakni hanya diberikan untuk penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.

"Jadi berkaitan dengan requirement atau syarat-syarat yang sebelumnya ditetapkan sebagai isyarat itu nanti akan kita hapus," kata dia.

"Jadi nanti yang mendapat bantuan dari pemerintah untuk pembelian motor roda itu berbasis NIK atau KTP. Satu KTP satu NIK," lanjut Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com