Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bicara Kemungkinan Motor Listrik Pakai SIM Khusus

Kompas.com - 08/08/2023, 13:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS,com - Korlantas Polri bicara mengenai kemungkinan dibuatnya penggolongan SIM baru, yang dikhususkan untuk motor listrik.

Adanya pertimbangan itu dikarenakan pihak Korlantas menilai, spesifikasi dan rasa berkendara motor listrik cukup berbeda jika dibandingkan skutik umum.

Hal itu diakui oleh Irjen Firman Shantyabudi, Kepala Korlantas Polri. Menurutnya, tarikan pada motor listrik memang terasa instan dan spontan.

Kesimpulan tersebut dia dapatkan setelah Polisi mulai sering menggunakan motor listrik untuk keperluan patroli dan pengawalan.

Baca juga: Alasan Jokowi Dorong Percepatan Kendaraan Listrik di Indonesia

Suasana hari pertama ujian praktik bikin SIM C trek baru di Satpas Daan Mogot Jakarta Barat, Senin (7/8/2023). Suasana hari pertama ujian praktik bikin SIM C trek baru di Satpas Daan Mogot Jakarta Barat, Senin (7/8/2023). Suasana hari pertama ujian praktik bikin SIM C trek baru di Satpas Daan Mogot Jakarta Barat, Senin (7/8/2023).

“Untuk rasa (mengendarai motor listrik) memang beda, lebih spontan tarikannya,” ujarnya kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Firman menambahkan, aturan terkait penggolongan SIM C khusus motor listrik masih belum ada. Sejauh ini, topik tersebut masih sebatas wacana dan diskusi internal Korlantas saja.

“Belum ada (aturannya). Nanti teknisnya akan saya sampaikan, tapi harus dibahas dulu ini,” ujarnya.

Dia menambahkan, sejatinya sudah ada pembaruan khusus untuk motor listrik, yakni dalam hal identifikasi kendaraan berdasarkan STNK.

Baca juga: Detail Ujian Praktik SIM C Terbaru, Ada 5 Tantangan dan Pola 8 Diganti S

Ilustrasi STNK motor listrik United TX3000KOMPAS.com/DIO DANANJAYA Ilustrasi STNK motor listrik United TX3000

“Di STNK terbaru, sudah ada identifikasinya pakai tulisan ‘cc garis miring Kwh’. Jadi buat ini memang kita (Korlantas) sudah ada,” ujarnya.

Menurut Firman, adanya wacana penambahan golongan SIM ini bukan untuk memperumit proses perolehan SIM bagi masyarakat. Justru sebaliknya, yakni untuk memastikan keamanan dan keselamatan di jalan.

“Semua diadakan untuk memastikan mereka yang di jalan terampil, mengetahui aturan lalu lintas, dan berperilaku memakai jalan sebagaimana yang kita harapkan,” kata Firman.

Untuk diketahui, saat ini penggolongan SIM dibagi menjadi 3, disesuaikan berdasarkan kubikasi alias besaran cc mesin motor.

Baca juga: Ujian Praktik SIM C Tanpa Angka 8, Harus Dorong Keselamatan Berkendara

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib yang melakukan uji coba jalur baru praktik ujian pembuatan Sim C di Satpas Polrestabes Makassar, Jalan Sermani, Kota Makassar, Sulsel, pada Senin (7/8/2023)- Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib yang melakukan uji coba jalur baru praktik ujian pembuatan Sim C di Satpas Polrestabes Makassar, Jalan Sermani, Kota Makassar, Sulsel, pada Senin (7/8/2023)

Ketiga penggolongan tersebut adalah sebagai berikut :

SIM C : kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kubikasi mesin sampai 250 cc

SIM C1 : kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kubikasi mesin 250 cc sampai 500 cc

SIM C2 : kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kubikasi mesin di atas 500 cc

Baca juga: Bahaya, Bagian Motor Listrik Ini Jangan Sampai Kena Air

Ilustrasi SIMotomotifnet.gridoto.com Ilustrasi SIM

Walau kategorinya berbeda, biaya pembuatan ketiga jenis SIM tersebut serupa, yakni Rp 100.000.

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com