Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ujian Praktik SIM C Tanpa Angka 8, Harus Dorong Keselamatan Berkendara

Kompas.com - 08/08/2023, 11:02 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri resmi menghapus lintasan zig-zag dan angka “8” dalam ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Ujian bentuk "8" itu kemudian diganti menjadi lintasan berbentuk huruf “S”.

Selain itu, lintasan untuk ujian praktik akan diperlebar yang mulanya 1,5 lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan. Kebijakan lintasan baru ini mulai diberlakukan serentak mulai Senin, 7 Agustus 2023.

Baca juga: Pentingnya Edukasi ke Konsumen Soal Perawatan Ban Mobil Secara Berkala

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, perubahan ujian dari bentuk zig-zag dan angka "8" menjadi bentuk "S" pada dasarnya pasti sudah melalui studi kelayakan yang cukup.

Sirkuit baru ujian SIM C, Jumat (4/8/2023) di Satpas Daan Mogot, Jakarta BaratKompas.com/Wasti Samaria Simangunsong Sirkuit baru ujian SIM C, Jumat (4/8/2023) di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat

Artinya ujian praktik SIM yang baru dengan lintasan berbentuk "S" tetap dapat menguji kompetensi pemohon SIM saat bermanuver di jalan raya.

"Pemohon SIM C yang meniadakan atau menghapus zig zag/slalom dan angka 8 tidak perlu terlalu dipermasalahkan," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Selasa (8/8/2023).

"Penentuan ujian praktek dengan huruf S, saya yakin sudah melalui kajian yang mendalam dengan tidak menghilangkan atau mereduksi variabel-variabel yang mendukung atau bagian dari nilai dari kompetensi itu sendiri," kata dia.

Budiyanto mengatakan, meski ujian praktik SIM dengan lintasan "S" dianggap lebih mudah bukan berarti poin kelulusan SIM hanya berpatokan dari hal tersebut.

Baca juga: Cara Suzuki Gaet Konsumen Jelang GIIAS 2023

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib yang melakukan uji coba jalur baru praktik ujian pembuatan Sim C di Satpas Polrestabes Makassar, Jalan Sermani, Kota Makassar, Sulsel, pada Senin (7/8/2023)- Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib yang melakukan uji coba jalur baru praktik ujian pembuatan Sim C di Satpas Polrestabes Makassar, Jalan Sermani, Kota Makassar, Sulsel, pada Senin (7/8/2023)

Sebab ujian praktik hanya salah satu tahapan proses persyaratan untuk kelulusan pemohon SIM. Persyaratan lain yang wajib dipenuhi ialah usia, administrasi, tes kesehatan jasmani dan rohani.

"Dengan demikian bahwa variabel persyaratan penentuan kelulusan bagi pemohon SIM bukan hanya ditentukan dari hasil ujian praktek semata tapi juga variabel-variabel yang lain," ujar Budiyanto.

Hal yang paling penting kata Budiyanto dari perubahan bentuk ujian praktik SIM ini ialah mendorong pemohon SIM untuk terus mengutamakan keselamatan di jalan raya.

"Namun demikian kita mengajak kepada pengguna jalan untuk tetap mematuhi aturan yang ada dan tetap mengutamakan keselamatan di jalan dengan tetap memegang prinsip-prinsip mengemudi 'defensive driving'," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau