Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kereta Semakin Kencang, Pengendara Diimbau Lebih Waspada di Pelintasan

Kompas.com - 08/08/2023, 06:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) menyatakan bahwa kecepatan kereta api semakin meningkat.

Oleh sebab itu masyarakat pengguna jalan, termasuk para pengendara diimbau untuk lebih waspada ketika melintas di perlintasan sebidang guna mencegah terjadinya kecelakaan.

“Berdasarkan Grafik Perjalanan Kereta (Gapeka) tahun 2023, kecepatan kereta sekarang sudah di posisi 120 kpj, dari sebelumnya 80 kpj. Bahkan, ke depannya akan mencapai 160 kpj. Artinya, kereta sudah tambah cepat ketika menuju dan melewati perlintasan sebidang,” ujar Dirjen Perkeretaapian Risal Wasal, dilansir dari keterangan resmi (7/8/2023).

Baca juga: Ketika Popularitas KIjang Innova Diesel Bekas Turun di Pasar Mobkas

Perangkat Earl Warning System (EWS) yang terpasang di pelintasan sebidang di Dusun Gondekan, Desa Jabon, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tak berfungsi saat kereta api melintas, Selasa (1/8/2023).KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ Perangkat Earl Warning System (EWS) yang terpasang di pelintasan sebidang di Dusun Gondekan, Desa Jabon, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tak berfungsi saat kereta api melintas, Selasa (1/8/2023).

“Belum lagi saat ini sudah double track, bahkan double double track. Artinya, kereta yang melintas sudah semakin banyak dan semakin cepat. Maka, kita harus lebih waspada dengan perlintasan,” kata dia.

Untuk mengatasi masalah di pelintasan sebidang, DJKA tidak pernah mengeluarkan izin perlintasan sebidang, serta terus melakukan upaya penutupan perlintasan sebidang.

Dengan semakin sedikitnya jumlah perlintasan sebidang diharapkan perjalanan kereta api akan semakin aman dan selamat.

Baca juga: Ganggu Ketertiban, Bus Klakson Telolet Ditertibkan Polres Tangerang

Ia mengatakan, target awal penutupan pelintasan sebidang yaitu dengan menutup pelintasan sebidang kereta api yang berdekatan, yakni kurang dari 800 meter dan/atau yang lebar jalannya kurang dari 2 meter.

Setelah ditutup, akan dibangun fasilitas seperti early warning system (EWS), pagar sterilisasi jalur kereta api, membangun jembatan penyeberangan orang/kendaraan, serta Flyover atau Underpass di jalur perlintasan sebagai alternatif akses bagi pengguna jalan.

Risal turut mewanti-wanti bahwa pelaku penerobos pelintasan sebidang dapat dipidanakan, seperti halnya insiden yang terjadi di Semarang baru-baru ini.

Baca juga: Ganti Ban Sebelum Gundul, Cek Harga Ban Mobil per Agustus 2023

Kecelakaan kereta di Semarang, sebuah truk tertabrak Kereta Api (KA) Brantas di perlintasan sebidang di Jalan Madukoro, Kota Semarang, Selasa (18/7/2023) malam.
Antara/I.C. Senjaya Kecelakaan kereta di Semarang, sebuah truk tertabrak Kereta Api (KA) Brantas di perlintasan sebidang di Jalan Madukoro, Kota Semarang, Selasa (18/7/2023) malam.

“Saat ini masih berproses bahwa pemilik truk dituntut untuk mengganti dampak kerugian yang ditimbulkan,” ucap Risal.

“Pemegang izin pelintasan sebidang, misalnya pemerintah daerah juga bisa dimintai tanggung jawab jika ditemukan ada kelalaian dalam melakukan penjagaan pintu pelintasan sebidang,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com