Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Perbaikan Server, Pelayanan SIM Dihentikan Sementara

Kompas.com - 03/08/2023, 13:08 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polda Metro Jaya, menghentikan sementara pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram @tmcpoldametro, Kamis (3/8/2023), yang menyebutkan bahwa layanan perpanjangan SIM dihentikan sementara karena pihaknya tengah memperbaiki jaringan atau upgrade perangkat.

“Pemberitahuan. Saat ini sedang dilakukan maintenance network dan server di data center Korlantas Polri. Bagi SIM yang mati pada tanggal 2 dan 3 Agustus 2023 diberikan dispensasi dapat melaksanakan perpanjangan pada tanggal 4 Agustus 2023,” tulis keterangan tersebut.

Baca juga: Masalah yang Kerap Muncul Saat Pelihara Vespa Klasik

Dengan begitu, para pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 2-3 Agustus 2023, dapat melakukan perpanjangan pada 4 Agustus 2023 tanpa harus membuat baru.

Sementara itu, apabila SIM pemohon yang tidak diperpanjang hingga 4 Agustus 2023 maka tidak bisa melakukan perpanjangan, atau harus melakukan pembuatan SIM baru.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Adapun biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Untuk SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga: Update Harga City Car Agustus 2023, Cek Daftarnya

Akan tetapi ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Secara total biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000 dan perpanjangan SIM C Rp 130.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com