Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Perbaikan Server, Pelayanan SIM Dihentikan Sementara

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polda Metro Jaya, menghentikan sementara pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram @tmcpoldametro, Kamis (3/8/2023), yang menyebutkan bahwa layanan perpanjangan SIM dihentikan sementara karena pihaknya tengah memperbaiki jaringan atau upgrade perangkat.

“Pemberitahuan. Saat ini sedang dilakukan maintenance network dan server di data center Korlantas Polri. Bagi SIM yang mati pada tanggal 2 dan 3 Agustus 2023 diberikan dispensasi dapat melaksanakan perpanjangan pada tanggal 4 Agustus 2023,” tulis keterangan tersebut.

Dengan begitu, para pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 2-3 Agustus 2023, dapat melakukan perpanjangan pada 4 Agustus 2023 tanpa harus membuat baru.

Sementara itu, apabila SIM pemohon yang tidak diperpanjang hingga 4 Agustus 2023 maka tidak bisa melakukan perpanjangan, atau harus melakukan pembuatan SIM baru.

Untuk SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Akan tetapi ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Secara total biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000 dan perpanjangan SIM C Rp 130.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/03/130853315/ada-perbaikan-server-pelayanan-sim-dihentikan-sementara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke