Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral, Polisi Rekam Pengemudi Mobil Cekcok dengan Polantas

Kompas.com - 03/08/2023, 06:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial memperlihatkan cekok antara pengemudi mobil dengan polisi. Sang polisi kemudian merekam aksi pengemudi tersebut yang dianggap merendahkan profesi polisi.

Dalam video yang diunggah akun TikTok, user79779642, ditegarai pengemudi tersebut berperilaku arogan dengan tidak mengikuti instruksi petugas.

Baca juga: Pentingnya Perawatan Harian Truk Sebelum Berangkat

Dalam video terlihat bahwa sang polisi yang merekam video tersebut kemudian sampai bisa viral di media sosial.

@user797796942

 

? original sound - joker supriadi

Belum diketahui jelas duduk perkara dan lokasi kejadian video tersebut. Namun terlihat bahwa pelat nomor kendaraannya ialah "BE" yang berarti mobil berasal dari wilayang Lampung.

"Melaporkan di situasi SICC, ini ngeyel nih manusianya. Pelat nomernya ini, ya.. katanya sekolah tinggi-tinggi nih, lah kok engga ngerti," kata polisi tersebut yang terdengar di vido dikutip Kamis (3/8/2023).

Pengemudi mobil tersebut kemudian berkomentar sambil membuat gerakan tangan menggambarkan hal yang biasa dilakukan oleh polisi.

Sayangnya dalam rekaman itu gerakan tangan pengemudi tidak tampil utuh. Namun disinyalir sang pengemudi mengikuti gerakan tangan polisi lalu-lintas (polantas) yang sering memberikan gerakan tanda untuk maju. 

"Macet. Karena polisi gini-gini doang, orang gila juga bisa gini-gini," ujar pengemudi tersebut.

"Iya oke, siap-siap ya," dibalas oleh polisi.

Baca juga: Anak Usaha PLN Kerja Sama dengan ABB, Kembangkan Layanan SPKLU

Polisi gelar Operasi Patuh Progo 2023 di beberapa titik dii Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Operasi berlangsung antara 10-23 Juli 2023.DOKUMENTASI POLRES KP Polisi gelar Operasi Patuh Progo 2023 di beberapa titik dii Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Operasi berlangsung antara 10-23 Juli 2023.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto kembali mengingatkan bahwa jika pelanggar merasa tidak setuju dengan petugas maka jangan lakukan tindakan yang melawan hukum.

“Hindari tindakan-tindakan kontra produktif yang dapat berakibat pada permasalahan hukum baru,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com belum lama ini.

Budiyanto mengatakan, setiap warga negara memiliki kedudukan hukum yang sama.

"Seharusnya, sebagai warga negara yang baik (pengemudi) saat diberhentikan petugas kepolisian, mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas sebagaimana sudah diatur dalam UU. Jangan kemudian malah mengumpat kepada petugas," ujarnya.

Budiyanto menambahkan, pengemudi yang tidak mematuhi perintah petugas merupakan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 282.

Baca juga: Tips dari Polisi buat Cegah Curanmor di Lingkungan Rumah

Polisi melakukan Operasi Patuh Jaya 2023 di beberapa titik di wilayah Jakarta Barat, Selasa (11/7/2023). Humas Polres Metro Jakarta Barat Polisi melakukan Operasi Patuh Jaya 2023 di beberapa titik di wilayah Jakarta Barat, Selasa (11/7/2023).

"Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Ri, dipidana dengan pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratur lima puluh ribu rupiah)."

Namun di sisi lain, Budiyanto mengingatkan pada petugas bahwa jika ada permasalahan diharapkan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang benar. Hindari tindakan atau perbuatan kontraproduktif yang akan merugikan.

“Karena itu, di sisi lain petugas juga perlu membuat pola komunikasi yang baik dengan pelanggar, sehingga proses pemahaman kedua belah pihak bisa diterima,” kata Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau